Cerita Para Jurnalis Dipukuli dan Dibekuk Polisi saat Liput Demo di Jakarta

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Jum'at, 09 Oktober 2020 | 14:15 WIB
Cerita Para Jurnalis Dipukuli dan Dibekuk Polisi saat Liput Demo di Jakarta
Ponco Sulaksono, jurnalis merahputih.com yang dianiaya dan ditangkap polisi saat meliput demo tolak omnibus law cipta kerja di Jakarta. (istimewa).

Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen Jakarta (AJI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mencatat ada tujuh jurnalis menjadi korban kekerasan anggota Polri dalam unjuk rasa menolak Omnibus Law - UU Cipta Kerja di kawasan DKI Jakarta, Kamis (8/10/2020) kemarin.

Jumlah tersebut kemungkinan besar bisa bertambah mengingat proses penelusuran dan verivikasi perkara masih di lakukan.

Pertama ada nama Thohirin selaku jurnalis CNNIndonesia.com. Dia dipukul kepalanya oleh polisi saat sedang melakukan peliputan. Tak hanya itu, ponsel genggam milik Thohirin turut dirampas dan dihancurkan saat merekam massa demonstran yang mendapat bogem mentah di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat.

“Saya diinterogasi, dimarahi. Beberapa kali kepala saya dipukul, beruntung saya pakai helm,” demikian pengakuan Thohirin yang telah menunjukkan kartu pers dan rompi bertuliskan ‘Pers’ miliknya ke aparat.

Selanjutnya ada jurnalis Suara.com bernama Peter Rotti yang tengah meliput di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat. Peter saat itu sedang merekam polisi yang diduga mengeroyok demonstran.

Tak berselang lama, seorang polisi berpakaian sipil serba hitam dan anggota Brimob menghampiri Peter. Aparat meminta kamera Peter itu, namun dia menolak lantaran bahwa ia jurnalis yang resmi meliput.

Tak hanya itu, polisi menolak pengakuan Peter, dan langsung merampas kameranya. Peter diseret, dipukul, dan ditendang gerombolan polisi itu, hingga tangan dan pelipisnya memar.

"Akhirnya kamera saya dikembalikan, tapi mereka ambil kartu memorinya,” kata Peter.

Berikutnya ada nama Ponco Sulaksono selaku jurnalis merahputih.com yang juga menjadi sasaran amuk polisi. Dia ‘hilang’ beberapa jam, sebelum akhirnya diketahui kalau ia dibekuk aparat. Kekinian, Ponco ditahan di Polda Metro Jaya.

Selanjutnya ada Aldi selaku jurnalis Radar Depok. Saat merekam momen Ponco keluar dari mobil tahanan, dia bersitegang dengan polisi. Nahasnya, dia turut diciduk.

Selanjutnya polisi turut menciduk sejumlah jurnalis mahasiswa yang meliput peristiwa serupa.

Mereka adalah Berthy Johnry (anggota Lembaga Pers Mahasiswa Diamma Universitas Prof. Dr. Moestopo Jakarta), Syarifah, Amalia (anggota Perslima Universitas Pendidikan Indonesia Bandung), Ajeng Putri, Dharmajati, Muhammad Ahsan (anggota Pers Mahasiswa Gema Politeknik Negeri Jakarta).

Mereka ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya bersama massa aksi lainnya. Untuk itu, AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan penganiayaan oleh polisi serta menghalangi kerja jurnalis merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Untuk itu, AJI dan LBH Pers meminta Polri mengusut tuntas kasus kekerasan terhadap jurnalis yang sedang meliput. Selain itu, polisi diminta menindaklanjuti laporan kasus serupa yang telah dibuat sebelumnya.

"Polri wajib mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan personel kepolisian terhadap jurnalis dalam peliputan unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja; serta menindaklanjuti pelaporan kasus serupa yang pernah dibuat di tahun-tahun sebelumnya," demikian rilis yang diterima Suara.com, Jumat (9/10).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terkini

Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak

Jelang Masuk Sekolah Usai Lebaran, KPAI Soroti Risiko Kelelahan hingga Tekanan Mental Anak

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 14:03 WIB

Analisa: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran

Analisa: Waktunya Pakai Energi Terbarukan saat Krisis BBM karena Perang Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:55 WIB

Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin

Diperiksa Penyidik Usai Kembali ke Rutan KPK, Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:49 WIB

Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan

Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:39 WIB

Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM

Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:30 WIB

Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran

Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:26 WIB

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:03 WIB

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:02 WIB

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:56 WIB

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 12:55 WIB