"Izin kapal nelayan penangkap ikan misalnya hanya ke unit kerja Kementerian KKP saja. Kalau sebelumnya harus mengajukan ke Kementerian KKP, Kementerian Perhubungan, dan instansi instansi yang lain, sekarang ini cukup dari unit di Kementerian KKP saja," tutur Jokowi.
Jokowi juga menegaskan bahwa UU Cipta Kerja akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
"Ini jelas karena dengan menyederhanakan, dengan memotong, dengan mengintegrasikan ke dalam sistem perizinan secara elektronik, maka pungutan liar pungli dapat dihilangkan," katanya.