Suara.com - Ferdinand Hutahaean memutuskan untuk mundur dari Partai Demokrat karena perbedaan pandangan politik dan sikap partai. Menurutnya, partai Demokrat telah salah analisa sehingga mengambil kebijakan keliru.
Ferdinand mengatakan, beberapa kali ia memiliki perbedaan pandangan dengan partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono itu.
Puncak perbedaan pandangan terjadi ketika Partai Demokrat menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
Perbedaan pandangan dalam melihat UU Cipta Kerja itu semakin memperkokoh langkahnya untuk hengkang dari Partai Demokrat.
"Ini murni sikap saya yang tak setuju dengan garis politik partai yang menurut saya salah analisa," kata Ferdinand kepada Suara.com, Minggu (11/10/2020).
Rencananya, Ferdinand akan bersurat resmi mengajukan pengunduran diri ke DPP Partai Demokrat pada Senin (12/10/2020) besok.
Ferdinand menantikan tanggapan dari ketua Umum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean untuk segera memproses surat pengunduran dirinya.
"Mungkin juga beliau tak perlu merespons dengan pernyataan, cukup merespons dengan memproses pengunduran diri saya," tuturnya.
Terkait perbedaan pandangan mengenai UU Cipta Kerja, Ferdinand menyampaikan ada tujuh poin yang ia soroti terkait UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Beda Pandangan soal UU Ciptaker, Ferdinand Hutahaean Mundur dari Demokrat
Berikut poin-poin pemikiran Ferdinand Hutahaean mengenai UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan pada Senin (5/10/2020) dikutip dari artikel yang diterima Suara.com.
Pertama, UU ini mengatur semua kelompok masyarakat Indonesia, bukan hanya mengatur buruh saja atau hanya mengatur pengusaha, tidak, tapi UU ini mengatur semua kelompok masyarakat dengan tujuan mengantarkan bangsa Indonesia kepada cita-cita kemerdekaan, yaitu masyarakat yang adil, makmur dan sentosa sejahtera.
Kedua, UU ini adalah dasar perubahan besar bagi bangsa, maka akan menjadi kontroversi dan polemik bagi yang tidak siap berubah. Saya memahami dan mengerti apa yang diinginkan oleh buruh agar hak-haknya tidak ada yang berkurang dan situasi tetap dalam keadaan seperti sekarang tanpa ada perubahan. Sayapun meminta kepada pemerintah agar negara hadir mengambil alih menanggung bila ada hak buruh yang dikurangi demi mencapai rasa keadilan antara buruh dan pelaku usaha.
Ketiga, tidak seharusnya ada yang egois dan tidak mau berubah, karena zaman akan terus berubah tanpa bisa dicegah, dan yang tidak mau berubah akan tergilas sendiri, mati tanpa penghargaan dari waktu dan zaman. UU ini sedang memperjuangkan membuka lapangan kerja bagi 10 Juta jiwa lebih pengangguran, dan mempersiapkan lapangan kerja bagi angkatan kerja yang sedang menuntut ilmu saat ini dan akan lulus beberapa waktu kedepan, dan jika lapangan kerja tidak tersedia, mereka hanya akan jadi pengangguran baru bila tak mampu membuka usaha sendiri. Jadi bila ada angkatan kerja baru, pengangguran yang ikut-ikutan menolak UU ini, sama saja anda menutup masa depan anda.
Keempat, semangat Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia justru disemai dalam UU. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi yang tidak rendah dengan terciptanya UU ini. Untuk apa pertumbuhan ekonomi itu, agar negara mampu memelihara 26,5 Juta jiwa lebih orang miskin saat ini yang harus disubsidi kehidupannya. Listriknya gratis, sekolah gratis, bantuan sembako dan bantuan tunai untuk menopang hidup mereka. Bagaimana pemerintah akan memelihara orang miskin jika pemerintah kita hambat melakukan upaya untuk itu? Ayolah berlaku adil, jangan lihat dari sudut kecil semata. Memelihara orang miskin itu adalah wujud nyata Pancasila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Kelima, UU ini memang akan memberikan iklim yang sehat dan mudah atau bahasa terangnya pengusaha dimudahkan. Bagus dong.., artinya pengusaha bisa membuka usaha baru yang kemudian jadi lapangan kerja. Jadi salahnya dimana pengusaha dimudahkan? Bukankah tujuannya baik? Kemudahan itu bukan tanpa batas atau tanpa aturan. Bangsa ini hidup dgn banyak aturan yang harus tetap dipatuhi oleh siapapun. Jd tidak akan ada kesewenang-wenangan meski iklimnya dimudahkan. Jernihlah berfikir soal ini.