Mundur dari Partai Demokrat, Ferdinand: Garis Politik Partai Salah Analisa

Dany Garjito, Chyntia Sami Bhayangkara

Minggu, 11 Oktober 2020 | 14:59 WIB
Mundur dari Partai Demokrat, Ferdinand: Garis Politik Partai Salah Analisa
Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaen mengatakan, di kediaman Presiden keenam Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Komplek Puri Cikeas, Bogor akan dipasang tenda. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Ferdinand Hutahaean memutuskan untuk mundur dari Partai Demokrat karena perbedaan pandangan politik dan sikap partai. Menurutnya, partai Demokrat telah salah analisa sehingga mengambil kebijakan keliru.

Ferdinand mengatakan, beberapa kali ia memiliki perbedaan pandangan dengan partai pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono itu.

Puncak perbedaan pandangan terjadi ketika Partai Demokrat menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Perbedaan pandangan dalam melihat UU Cipta Kerja itu semakin memperkokoh langkahnya untuk hengkang dari Partai Demokrat.

"Ini murni sikap saya yang tak setuju dengan garis politik partai yang menurut saya salah analisa," kata Ferdinand kepada Suara.com, Minggu (11/10/2020).

Rencananya, Ferdinand akan bersurat resmi mengajukan pengunduran diri ke DPP Partai Demokrat pada Senin (12/10/2020) besok.

Ferdinand menantikan tanggapan dari ketua Umum Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean untuk segera memproses surat pengunduran dirinya.

"Mungkin juga beliau tak perlu merespons dengan pernyataan, cukup merespons dengan memproses pengunduran diri saya," tuturnya.

Terkait perbedaan pandangan mengenai UU Cipta Kerja, Ferdinand menyampaikan ada tujuh poin yang ia soroti terkait UU Cipta Kerja.

baca juga

Berikut poin-poin pemikiran Ferdinand Hutahaean mengenai UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan pada Senin (5/10/2020) dikutip dari artikel yang diterima Suara.com.

Pertama, UU ini mengatur semua kelompok masyarakat Indonesia, bukan hanya mengatur buruh saja atau hanya mengatur pengusaha, tidak, tapi UU ini mengatur semua kelompok masyarakat dengan tujuan mengantarkan bangsa Indonesia kepada cita-cita kemerdekaan, yaitu masyarakat yang adil, makmur dan sentosa sejahtera.

Kedua, UU ini adalah dasar perubahan besar bagi bangsa, maka akan menjadi kontroversi dan polemik bagi yang tidak siap berubah. Saya memahami dan mengerti apa yang diinginkan oleh buruh agar hak-haknya tidak ada yang berkurang dan situasi tetap dalam keadaan seperti sekarang tanpa ada perubahan. Sayapun meminta kepada pemerintah agar negara hadir mengambil alih menanggung bila ada hak buruh yang dikurangi demi mencapai rasa keadilan antara buruh dan pelaku usaha.

Ketiga, tidak seharusnya ada yang egois dan tidak mau berubah, karena zaman akan terus berubah tanpa bisa dicegah, dan yang tidak mau berubah akan tergilas sendiri, mati tanpa penghargaan dari waktu dan zaman. UU ini sedang memperjuangkan membuka lapangan kerja bagi 10 Juta jiwa lebih pengangguran, dan mempersiapkan lapangan kerja bagi angkatan kerja yang sedang menuntut ilmu saat ini dan akan lulus beberapa waktu kedepan, dan jika lapangan kerja tidak tersedia, mereka hanya akan jadi pengangguran baru bila tak mampu membuka usaha sendiri. Jadi bila ada angkatan kerja baru, pengangguran yang ikut-ikutan menolak UU ini, sama saja anda menutup masa depan anda.

Keempat, semangat Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia justru disemai dalam UU. Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi yang tidak rendah dengan terciptanya UU ini. Untuk apa pertumbuhan ekonomi itu, agar negara mampu memelihara 26,5 Juta jiwa lebih orang miskin saat ini yang harus disubsidi kehidupannya. Listriknya gratis, sekolah gratis, bantuan sembako dan bantuan tunai untuk menopang hidup mereka. Bagaimana pemerintah akan memelihara orang miskin jika pemerintah kita hambat melakukan upaya untuk itu? Ayolah berlaku adil, jangan lihat dari sudut kecil semata. Memelihara orang miskin itu adalah wujud nyata Pancasila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Kelima, UU ini memang akan memberikan iklim yang sehat dan mudah atau bahasa terangnya pengusaha dimudahkan. Bagus dong.., artinya pengusaha bisa membuka usaha baru yang kemudian jadi lapangan kerja. Jadi salahnya dimana pengusaha dimudahkan? Bukankah tujuannya baik? Kemudahan itu bukan tanpa batas atau tanpa aturan. Bangsa ini hidup dgn banyak aturan yang harus tetap dipatuhi oleh siapapun. Jd tidak akan ada kesewenang-wenangan meski iklimnya dimudahkan. Jernihlah berfikir soal ini.

Keenam, katanya UU semangatnya neolib, kapitalistik. Bisa saja orang berpikir seperti itu. Tapi sudahkah melihat kedalam diri sendiri? Pola hidup yang dijalani apakah sudah Pancasilais atau justru bersifat kapitalistik dan liberalistik? Janganlah terlalu mudah menggunakan istilah-istilah yang membuat sok keren berpendapat tapi tidak meresapi substansi secara matang. Lebih besar mana semangat Pancasilanya UU Ciptaker yang akan memelihara orang miskin, membuka lapangan kerja baru yang berkeadilan sosial daripa kemudahan berinvestasi yang dituduh kapitalistik itu? Biar saja kapitalistik liberalistik sepanjang hasilnya membuat bangsa ini makmur dan rakyatnya sejahtera sesuai cita-cita kemerdekaan. Memangnya kapitalistik dan liberal itu dosa? Kan tidak..!! Tapi yang harus kita kejar adalah hasilnya, keadilan sosial dan kesejahteraan semua golongan.

Ketujuh, saya himbau kepada seluruh lapisan masyarakat, percayalah bahwa tidak akan ada satupun didunia ini pemerintahan yang membungkus kejahatan, mengemas kekejaman dan meramu penindasan bagi rakyatnya dalam sebuah rancangan Undang-undang. Tidak ada pemerintah didunia ini yang ingin memenggal leher rakyatnya dengan alasan apapun. Saya meyakini bahwa semangat UU Ciptaker ini baik, berkeadilan sosial, dan bila ada yang tidak puas atas pasal-pasalnya, lebih baik menempuh jalur hukum ke MK untuk meluruskannya dan bukan merusak, membakar dan menghancurkan fasilitas rakyat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda Pandangan soal UU Ciptaker, Ferdinand Hutahaean Mundur dari Demokrat

Beda Pandangan soal UU Ciptaker, Ferdinand Hutahaean Mundur dari Demokrat

News | Minggu, 11 Oktober 2020 | 13:36 WIB

LBH Jogja Beberkan 12 Catatan Lawan Klarifikasi DPR soal UU Ciptaker

LBH Jogja Beberkan 12 Catatan Lawan Klarifikasi DPR soal UU Ciptaker

Jogja | Minggu, 11 Oktober 2020 | 12:49 WIB

Gus Nadir Kritik Polri soal Hoaks Omnibus Law, Rocky Sambar Cuitan Menohok

Gus Nadir Kritik Polri soal Hoaks Omnibus Law, Rocky Sambar Cuitan Menohok

News | Minggu, 11 Oktober 2020 | 12:33 WIB

Terkini

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

Bukan Buang Duit, Ini Alasan Sewa Mobil Dinas Tangsel Lebih Hemat Ketimbang Beli

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 22:02 WIB

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

Kapolri Temui Jaksa Agung dan Panglima TNI, Redam Friksi Kasus Febrie Adriansyah

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:56 WIB

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

Terungkap! Motif Siswa Padang Ledakkan Bom, Dendam Dibully Sejak SD

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:48 WIB

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

Adian Napitupulu Terima Buku Anotasi KUHAP, Ini Fungsinya

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:43 WIB

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

Tragedi di Balik Tembok Pesantren: Mengurai Kasus Santri Dibakar di Lombok

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:40 WIB

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

Bupati Mojokerto Berangkatkan 30 Siswa Sekolah Rakyat ke Kediri untuk Tahun Ajaran 2026/2027

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:32 WIB

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

Rugikan Masyarakat, Gubsu Bobby Minta Pertamina Bereskan Persoalan Distribusi BBM Dalam Dua Hari

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:29 WIB

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

Menhut Raja Juli Soal Inpres Gajah: 9 Menteri Wajib Jaga Habitat Nona Seroja dan Bang Domang

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 21:12 WIB

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

Legislator PDIP Tegaskan RUU Perampasan Aset Jalan Terus: Kita Geber Sampai Sah!

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:53 WIB

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

Teror Bom di SD Srengseng, Wakil Ketua Komisi X Desak Polisi Usut Tuntas

News | Selasa, 14 Juli 2026 | 20:45 WIB

×