PSBB Jakarta Izinkan Pusat Kebugaran Buka, Yunarto Wijaya: Nggak Salah Nih?

Dany Garjito, Hernawan

Senin, 12 Oktober 2020 | 13:07 WIB
PSBB Jakarta Izinkan Pusat Kebugaran Buka, Yunarto Wijaya: Nggak Salah Nih?
Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya. [Suara.com/Novian Andriansyah]

Suara.com - Direktur Lembaga Survei Charta Politika Yunarto Wijaya kembali mengkritisi PSBB Jakarta. Kali ini ia menyangsikan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengizinkan sejumlah tempat rekreasi dan pusat kebugaran buka.

Yunarto Wijaya tampak tak sepakat dengan keputusan Anies Baswedan lantaran kondisi pandemi Covid-19 sekarang belum juga muncul tanda-tanda akan segera usai.

"Ini bioskop sama gym diperbolehkan gak salah?" ujar Yunarto Wijaya, Senin (12/10/2020).

Lebih lanjut lagi, Yunarto Wijaya mengaitkannya dengan penambahan kasus positif Covid-19 yang masih menginjak angka lebih dari 1.000 setiap harinya.

Yunarto Wijaya juga menyinggung aksi tolak Omnibus Law besar-besaran lalu yang berpotensi menjadi klaster baru Covid-19.

Kicauan Yunarto Kritisi PSBB Jakarta yang Mengizinkan Pusat Kebugaran Buka (Twitter/@yunartowijaya).
Kicauan Yunarto Kritisi PSBB Jakarta yang Mengizinkan Pusat Kebugaran Buka (Twitter/@yunartowijaya).

"Dengan angka masih 1.000 lebih yang positif perhari. Belum lagi ngitung potensial klaster demo kemarin yang diakuin Gubernurnya," imbuhnya.

Lebih lanjut lagi, Yunarto Wijaya menyentil berbagai pihak yang dahulu meneriakkan soal rem darurat PSBB Jakarta.

"Yang kemarin teriak-teriak mau rem darurat masih teriak gak?" tandasnya.

Untuk diketahui, taman wisata dan pusat kebugaran di DKI Jakarta telah kembali diizinkan untuk beroperasi mulai Senin 12 Oktober 2020.

Keputusan ini dibuat seiring dengan berlakunya masa PSBB transisi untuk kedua kalinya oleh pihak Pemprov DKI Jakarta.

Taman rekreasi dan pariwisata seperti Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini, dan Ragunan kembali beroperasi mulai pukul 08.00-17.00 WIB.

Sementara pusat kebugaran diizinkan buka sejak pukul 06.00-21.00 WIB.

Aturan itu berdasarkan Pergub No. 101 Tahun 2020 atas Perubahan Pergub No. 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Khusus lokasi wisata, pembelian tiket wajib secara daring atau online. Selain itu, ada juga pembatasan usia pengunjung di mana anak di bawah usia 9 tahun dan orang tua di atas 60 tahun dilarang masuk.

Ada juga pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling. Sementara itu, ada aturan agak berbeda dengan tempat wisata museum, galeri seni, dan tempat pameran.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

PSBB Transisi, Jam Operasional TransJakarta Diperpanjang Sampai 22.00 WIB

PSBB Transisi, Jam Operasional TransJakarta Diperpanjang Sampai 22.00 WIB

News | Senin, 12 Oktober 2020 | 12:35 WIB

WHO Tak Sarankan Lockdown untuk Kendalikan Pandemi Covid-19, Kenapa?

WHO Tak Sarankan Lockdown untuk Kendalikan Pandemi Covid-19, Kenapa?

Health | Senin, 12 Oktober 2020 | 12:34 WIB

Heboh! Dekat Istana, Ada Spanduk KAMI Terbukti Tunggangi Demo Buruh-Pelajar

Heboh! Dekat Istana, Ada Spanduk KAMI Terbukti Tunggangi Demo Buruh-Pelajar

News | Senin, 12 Oktober 2020 | 12:32 WIB

Terkini

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:32 WIB

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

Prabowo ke Petugas MBG: Tak Mau Bekerja Baik, Silakan Minggir!

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:22 WIB

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

Dadan Hindayana Ditahan, Irma Suryani Prihatin DPR Tak Punya Alat Sanksi untuk Mitra Kerja

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 22:06 WIB

Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah

Jabar Raih Penghargaan Terbaik Dalam Anugerah Kearsipan 2026, Bukti Hormati Setiap Jejak Sejarah

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:52 WIB

KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar

KPK Sita 7 Mobil hingga Emas dalam OTT Imigrasi Jakbar

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:38 WIB

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

KPK Ungkap Wamen Imigrasi Silmy Karim Diduga Terlibat Kasus Izin Tinggal WNA

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:27 WIB

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:15 WIB

Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian

Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:15 WIB

Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara

Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 21:07 WIB

Detik-Detik Mencekam! Helikopter AL Inggris Meledak di Udara, 3 Prajurit Tewas

Detik-Detik Mencekam! Helikopter AL Inggris Meledak di Udara, 3 Prajurit Tewas

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 20:53 WIB