Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Anita Jalani Sidang Secara Virtual

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Selasa, 13 Oktober 2020 | 11:02 WIB
Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo dan Anita Jalani Sidang Secara Virtual
Terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra (tengah) dibawa petugas Kepolisian saat penandatanganan berita acara penyerahterimaan kepada Kejaksaan Agung di kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (31/7/2020). [ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra, Selasa (13/10/2020), hari ini. 

Djoko Tjandra dan dua terdakwa lainnya, yakni Brigjen Prasetijo, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking turut mengikuti jalannya persidangan secara virtual.

Pertama, hakim ketua akan membacakan dakwaan terhadap Djoko Tjandra. Kepada Djoko Tjandra, hakim menanyakan kesiapan soal jalannya sidang hari ini.

"Pak Joko Soegiarto Tjandra sudah siap mengikuti jalannya persidangan?" tanya hakim di ruang utama Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

"Saya sudah siap," jawab Djoko Tjandra.

Kekinian, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah membacakan dakwaan terhadap Djoko Tjandra berkenaan dengan kasus surat jalan palsu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka kasus surat jalan palsu alias surat sakti Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ady Wira Bhakti menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan usai pihaknya selesai menyusun surat dakwaan. Dikatakan Ady, berkas perkara tersebut dilimpahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pada Selasa (6/10) siang.

"Berkas perkara dan barang bukti sudah dilimpahkan ke PN Jaktim," kata Ady saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2020).

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebelumnya juga telah melimpahkan berkas perkara kasus surat sakti Djoko Tjandra berikut ketiga tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (28/9).

Ketika itu, ketiga tersangka tampak digiring oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri ke mobil tahanan sekitar pukul 11.30 WIB. Tersangka Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking terlihat mengenakan baju tahanan warna oranye.

Sementara tersangka Brigjen Prasetijo tampak mengenakan seragam Polri lengkap dengan atribut bintang satu di pundaknya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan bahwa pelimpahan ketiga tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Timur dilakukan setelah Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap atau P21. Sehingga, perkara tersebut pun nantinya segera disidangkan.

"Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur," ujar Sambo.

Dalam perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW

Sidang Hasto, Djoko Tjandra Diduga Danai Harun Masiku? Hakim Cecar Saksi Kasus Suap PAW

News | Kamis, 17 April 2025 | 21:24 WIB

Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang

Ungkap Pertemuan Harun dan Djoko Tjandra Terjadi Sebelum Suap Wahyu, KPK: Ada Perpindahan Uang

News | Jum'at, 11 April 2025 | 20:43 WIB

3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!

3,5 Jam Dicecar KPK, Djoko Tjandra Bungkam soal Kasus Harun Masiku!

Video | Rabu, 09 April 2025 | 16:43 WIB

Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto

Diperiksa KPK 3,5 Jam, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku hingga Hasto Kristiyanto

News | Rabu, 09 April 2025 | 14:06 WIB

Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?

Diam-diam Diperiksa KPK, Apa Kaitan Djoko Tjandra dengan Buronan Harun Masiku?

News | Rabu, 09 April 2025 | 12:29 WIB

Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?

Disanksi Demosi Buntut Kasus Red Notice, Berapa Harta Kekayaan Irjen Napoleon Bonaparte?

News | Rabu, 30 Agustus 2023 | 10:57 WIB

Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023

Perjalanan Panjang Kasus Irjen Napoleon Bonaparte, Ternyata Bebas Sejak 17 April 2023

News | Sabtu, 05 Agustus 2023 | 16:53 WIB

Pelik! Kasus-Kasus Besar Ini Sampai Membuat 5 Hakim Agung Turun Gunung

Pelik! Kasus-Kasus Besar Ini Sampai Membuat 5 Hakim Agung Turun Gunung

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 13:43 WIB

Profil Dua Jenderal Polri yang Diprotes agar Dihukum Setara Teddy Minahasa

Profil Dua Jenderal Polri yang Diprotes agar Dihukum Setara Teddy Minahasa

News | Sabtu, 03 Juni 2023 | 08:02 WIB

Tiga Jenderal Bermasalah Belum Dipecat, ISESS: Kapolri Tidak Konsisten

Tiga Jenderal Bermasalah Belum Dipecat, ISESS: Kapolri Tidak Konsisten

News | Senin, 21 November 2022 | 23:20 WIB

Terkini

Inggris Bergerak, 35 Negara Bahas Pembukaan Selat Hormuz Usai Konflik Iran

Inggris Bergerak, 35 Negara Bahas Pembukaan Selat Hormuz Usai Konflik Iran

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:48 WIB

Setelah Karni Ilyas, Kini Giliran Aiman Witjaksono Dipanggil Polisi Soal Ijazah Palsu Jokowi

Setelah Karni Ilyas, Kini Giliran Aiman Witjaksono Dipanggil Polisi Soal Ijazah Palsu Jokowi

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:45 WIB

Indonesia WFA, Korea Selatan Pakai Cara Ini Bikin Karyawan Hemat BBM Meski Kerja Full WFO

Indonesia WFA, Korea Selatan Pakai Cara Ini Bikin Karyawan Hemat BBM Meski Kerja Full WFO

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:39 WIB

Diplomasi Unik Prabowo di Korea: Hadiah Keris hingga Baju Anjing untuk Presiden Lee Jae Myung

Diplomasi Unik Prabowo di Korea: Hadiah Keris hingga Baju Anjing untuk Presiden Lee Jae Myung

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:34 WIB

Dewan Keamanan PBB Kutuk Keras Insiden yang Menewaskan Tiga Prajurit TNI di Lebanon

Dewan Keamanan PBB Kutuk Keras Insiden yang Menewaskan Tiga Prajurit TNI di Lebanon

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:29 WIB

Ngaku 'Allah Kedua' dan Ancaman Hamil Gaib, Dukun Cabul di Magetan Diringkus Polisi

Ngaku 'Allah Kedua' dan Ancaman Hamil Gaib, Dukun Cabul di Magetan Diringkus Polisi

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:25 WIB

Nuklir Iran Jadi Incaran Trump Lewat Operasi Militer Rahasia Pentagon

Nuklir Iran Jadi Incaran Trump Lewat Operasi Militer Rahasia Pentagon

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:18 WIB

WALHI Temukan 1.351 Titik Api Karhutla Terdeteksi di Konsesi Perusahaan: Mengapa Terjadi?

WALHI Temukan 1.351 Titik Api Karhutla Terdeteksi di Konsesi Perusahaan: Mengapa Terjadi?

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:15 WIB

BMKG Akhiri Peringatan Tsunami Pascagempa Maluku Utara, Ini Data Dampak dan Susulannya

BMKG Akhiri Peringatan Tsunami Pascagempa Maluku Utara, Ini Data Dampak dan Susulannya

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:11 WIB

Update Repatriasi Jenazah Prajurit TNI, Upacara Pelepasan PBB di Beirut Digelar Hari Ini

Update Repatriasi Jenazah Prajurit TNI, Upacara Pelepasan PBB di Beirut Digelar Hari Ini

News | Kamis, 02 April 2026 | 12:06 WIB