Kasus Surat Jalan Palsu, Brigjen Prasetijo Didakwa Tiga Pasal Berbeda

Selasa, 13 Oktober 2020 | 16:10 WIB
Kasus Surat Jalan Palsu, Brigjen Prasetijo Didakwa Tiga Pasal Berbeda
Brigjen Prasetijo Utomo dan Diduga Surat Jalan untuk buronan Djoko Tjandra. (instagram @rifaiwijaya8

Prasetijo: "Bakar semua"

Jaksa menyatakan, surat-surat itu dibakar guna menutupi penyidikan pemalsuan surat yang dilakukan oleh Prasetijo. Tak hanya itu, jenderal bintang satu itu juga bermaksud untuk menghilangkan barang bukti yang menyebutkan jika dia bersama Johny ikut menjemput Djoko Tjandra.

"Bahwa dokumen/surat-surat yang dibakar tersebut dimaksudkan untuk menutupi menghalangi atau mempersukar penyidikan atas pemalsuan surat yang dilakukan oleh terdakwa sekaligus menghilangkan barang bukti bahwa terdakwa bersama dengan jhoni Andrijanto telah ikut menjemput saksi Djoko Tjandra yang merupakan buronan agar dapat masuk ke wilayah Indonesia," imbuh jaksa.

Atas perbuatannya, Brigjen Prasetijo pasal 263 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Lalu Brigjen Prasetijo juga diancam pasal 426 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. Ketiga, Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI