Marak Pemerkosaan Anak, Filipina Naikkan Usia Legal Seks Jadi 16 Tahun

Reza Gunadha | Fitri Asta Pramesti | Suara.com

Selasa, 13 Oktober 2020 | 18:43 WIB
Marak Pemerkosaan Anak, Filipina Naikkan Usia Legal Seks Jadi 16 Tahun
Ilustrasi kekerasan seksual, pelecehan seksual - (Suara.com/Ema Rohimah)

Suara.com - Filipina berencana menaikkan usia legal berhubungan seks dari 12 menjadi 16 tahun, merespon maraknya kasus pelecehan seksual terhadap anak.

Menyadur ABC News, Selasa (13/10/2020), aturan lama menganggap mereka yang berhubungan intim dengan anak-anak berusia 12 tahun, berdasarkan suka sama suka, tidak akan terkena jeratan hukum atau dianggap pemerkosa.

Undang-undang baru, yang digadang-gadang akan disahkan setelah diajukan ke sidang bikameral kongres pada November, akan memastikan setiap orang dewasa yang melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah 16 tahun, secara otomatis dinyatakan bersalah atas tindak pemerkosaan.

Pelaku tak bisa lagi mencari pembenaran menggunakan dalih si anak bersedia berhubungan seksual lantaran berlandaskan rasa suka sama suka atau mau sama mau.

Kepala perlindungan anak di UNICEF, Patrizia Benvenuti, mengatakan reformasi hukum ini sangat mendesak. Sebab, tingkat kekerasan terhadap di Filipina tinggi.

Ilustrasi kekerasan terhadap anak perempuan. [Shutterstock]
Ilustrasi kekerasan terhadap anak perempuan. [Shutterstock]

"UNICEF dan komunitas hak-hak anak telah melobi dan berkampanye secara aktif selama bertahun-tahun," ujar Benvenuti.

Direktur Unit Perlindungan Anak Filipina, Bernadette Madrid, mengatakan undang-undang baru itu pasti akan membantu menurunkan insiden pelecehan seksual terhadap anak-anak.

"Ada hubungan antara usia yang lebih tua dengan penurunan kasus pemerkosaan yang lebih besar," kata Madrid.

Aturan baru ini diharapkan dapat menghapuskan perkawinan sebagai jalan pintas bagi para pemerkosa untuk menghindari hukum.

Dari sini, 'klausul sayang' yang mengakibatkan hilangnya tanggung jawab pidana bagi mereka yang berhubungan seks dengan anak dibawah umur dengan perbedaan usia antara dua hingga empat tahun, juga tak berlaku.

Ketika undang-undang baru ini mulai berlaku, mereka yang berhubungan intim dengan anak di bawah 16 tahun, otomatis akan didakwa kasus pemerkosaan dan diancam hukuman maksimal 40 tahun penjara jika terbukti bersalah.

Kasus Rosario sebagai pembuka jalan

Reformasi undang-undang pelecehan seksual terhadap anak di Filipina sebelumnya pernah dilakukan pada 1992. Namun, pembaruan itu hanya mengklaim akan memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap korban, alih-alih menaikkan usia legal seks.

Salah satu pembuka jalan reformasi hukum pada 1992 adalah kasus pemerkosaan seorang gadis berusia 11 tahun bernama Rosario Baluyot.

Rosario yang menjalani perawatan selama tujuh bulan usai diperkosa, akhirnya meninggal dunia pada 1987 akibat luka dalam di bagian organ intimnya.

Pelaku pemerkosa Rosario tak pernah merasakan hukuman kurungan lantaran dinyatakan bebas oleh pengadilan, dengan alasan tak ada bukti korban berusia di bawah 12 tahun, usia legal seks yang termaktub dalam undang-undang buatan tahun 1930.

Penyelidik tak dapat menemukan akta kelahiran Rosario, berujung pada kesimpulan gadis malang itu berusia 12 tahun, sehingga menguatkan pembebasan Heinrich Stefan Ritter, yang sebelumnya telah didakwa dengan permerkosaan dan pembunuhan.

Ritter, yang merupakan seorang dokter asal Austria, pada akhirnya hanya diwajibkan untuk membayar uang ganti 'kerusakann moral dan teladan' kepada keluarga Rosario, dan dideportasi dari Filipina.

Pengacara Ritter, menyebut Rosario berusia 13 tahun, di atas usia legal dan merupakan pelacur yang tinggal di jalanan, bersedia berhubungan seks dengan siapa pun yang membayarnya.

Kasusnya kemudian diabadikan dalam novel dokumenter berjudul Rosario is Dead, tragedi yang turut berpengaruh dalam pembaruan undang-undang 33 tahun kemudian.

Korban pemerkosaan di Filipina mayoritas anak laki-laki

Data kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di Filipina disebutkan terlampau tinggi. Rata-rata, seorang perempuan atau anak-anak diperkosa hampir setiap jam. Tujuh dari 10 korban adalah anak-anak.

Studi nasional tentang kekerasan terhadap anak pada 2015 mengungkap banyak anak laki-laki yang menjadi korban pemerkosaan di Filipina.

Dalam cakupan usia 13 hingga 17 tahun, satu dari lima anak pernah mengalami kekerasan seksual. Kasus untuk anak laki-laki mencapai 24,5 persen, sementara anak perempuan sebesar 18,2 persen.

Penelitina juga menemukan sebagian besar tindak pemerkosaan terjadi di rumah, dengan pelaku yang paling umum adalah anggota keluargam termasuk ayah, saudara laki-laki, dan sepupu.

Komite Legislator Filipina untuk Yayasan Kependudukan dan Pembangunan, Nenita Dalde menyebut status ekonomi keluarga berperan penting dalam kasus pelecehan dan pemerkosaan anak.

"Kebanyakan remaja berasal dari rumah tangga atau keluarga miskin dan bergantung pada jenis hubungan ini untuk mendapatkan pemberdayaan ekonomi," beber Dalde.

Tingginya aksi pemerkosaan terhadap anakjuga disebutkan sebagai alasan mengapa Filipina memilki tingkat kehamilan remaja tertinggi se-antero Asia Tenggara.

Otoritas Statistik Filipina melaporkan 538 bayi lahir dari ibu yang masih remaja setiap harinya, sepanjang 2017.

Dari angka kelahiran itu, peneliti melihat banyak kehamilan terjadi akibat tindak pemerkosaan. Pun, mayoritas ayah jabang bayi merupakan pria yang jauh lebih tua.

Langkah pembaruan undang-undang ini disambut baik oleh organisasai hak anak, mengatakan aturan itu akan membawa Filipina sejalan dengan standar internasional.

"Seorang anak berusia 12 tahun baru duduk di kelas enam dan baru saja melewati masa puber," kata Benvenuti.

"Ada banyak bukti untuk membuktikan bahwa bagian rasional dari otak seseorang - bagian yang merespons situasi dengan penilaian yang tepat - tidak akan berkembang sepenuhnya hingga usia 25 tahun.

Jadi, sambung Benvenuti, mematok 12 tahun sebagai usia legal seks tidak konsisten dengan studi ilmiah apa pun tentang perkembangan anak dan otak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Pencabulan Anak di Banda Aceh Meningkat Sepanjang 2020

Kasus Pencabulan Anak di Banda Aceh Meningkat Sepanjang 2020

Sumut | Selasa, 13 Oktober 2020 | 14:25 WIB

Pedagang Angkringan Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Pelanggan Lama

Pedagang Angkringan Jadi Korban Pelecehan Seksual, Pelaku Pelanggan Lama

Jogja | Selasa, 13 Oktober 2020 | 14:05 WIB

Kasus Anak Naik di Tengah Pandemi, Mensos Minta Mereka Dapat Hak-haknya

Kasus Anak Naik di Tengah Pandemi, Mensos Minta Mereka Dapat Hak-haknya

News | Senin, 12 Oktober 2020 | 10:36 WIB

Terkini

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB

10.000 Pelari Ramaikan wondr Kemala Run 2026 di Bali, Dorong Sport Tourism dan Aksi Sosial

10.000 Pelari Ramaikan wondr Kemala Run 2026 di Bali, Dorong Sport Tourism dan Aksi Sosial

News | Senin, 13 April 2026 | 20:21 WIB

Jangan Cuma Ikut Tren! IDAI Ingatkan Bahaya Sleep Training Jika Ortu Malah Asyik Main Sosmed

Jangan Cuma Ikut Tren! IDAI Ingatkan Bahaya Sleep Training Jika Ortu Malah Asyik Main Sosmed

News | Senin, 13 April 2026 | 20:08 WIB