Tokoh KAMI Syahganda, Jumhur Hidayat, Anton Permana Juga Jadi Tersangka

Rabu, 14 Oktober 2020 | 16:35 WIB
Tokoh KAMI Syahganda, Jumhur Hidayat, Anton Permana Juga Jadi Tersangka
Jumhur Hidayat (Youtube Dwi Wira Ramadhan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kami tidak pernah menyampaikan toh ini darimana-darimana. Ya kebetulan aja itu mereka-mereka yang kita tangkap beberapa dari KAMI," katanya.

Bukti lain yang didapatkan polisi adalah proposal deklarasi KAMI di Medan, Sumatera Utara.

Menurut catatan Suara.com, ada delapan tokoh KAMI yang ditangkap Bareskrim Polri dari berbagai tempat dalam beberapa hari terakhir.

Delapan orang diamankan dari Jakarta. Mereka terdiri dari Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, Anton Permana, dan penulis sekaligus mantan calon anggota legislatif Partai Keadilan Sejahtera  Kingkin Anida.

Empat orang lainnya yang diamankan di Medan yaitu  Ketua KAMI Sumatera Utara Khairi Amri, Juliana, Devi, dan Wahyu Rasari Putri.

Semua orang itu sekarang sudah menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI