Semua orang itu sekarang sudah menjadi tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.
Tokoh KAMI Syahganda, Jumhur Hidayat, Anton Permana Juga Jadi Tersangka
Rabu, 14 Oktober 2020 | 16:35 WIB
BERITA TERKAIT
Dua Kunci Syahganda Nainggolan Agar Rakyat Kaya dalam 5 Tahun: Upah dan Redistribusi Tanah
31 Desember 2025 | 17:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI