7 Menit Eric Ganti Nomor HP, Tabungan Rp 420 Juta Malah Ludes

Rabu, 14 Oktober 2020 | 19:55 WIB
7 Menit Eric Ganti Nomor HP, Tabungan Rp 420 Juta Malah Ludes
Ilustrasi kejahatan siber [Shutterstock].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Eric lantas melaporkan peristiwa itu ke Siber Polda Jawa Timur.

Ia juga menggugat bank dan operator seluler yang digunakannya. Selain itu,  dokter gigi ini juga menyerahkan kasus tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indoensia.

Nizar melaporkan kasus kliennya dengan dugaan pelanggaran UU No 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana atau UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasus ini kemudian masih bergulir di persidangan. Namun sempat tertunda karena pihak bank dan provider yang menjadi pihak tergugat.

Sementara itu CEO & Chief Forensic Indonesia (DFI) Ruby Alamsyah menjelaskan terdapat tiga tahapan yang biasanya dilakukan pelaku pembobolan rekening.

Pertama, akan berupaya memperoleh data korban dengan cara melakukan phising melalui telepon, SMS, hingga mengirim link palsu.

Setelah itu, pelaku akan mengelabui operator telekomunikasi dengan mengajukan penggantian SIM calon korbannya.

Penggantian SIM ini digunakan untuk mengulik aplikasi mobile banking dengan me-reset kata sandi melalui OTP.

Dari kasus tersebut, Ruby menyarankan agar konsumen tidak sembarang mengklik link dari orang yang tidak dikenal.

Baca Juga: Viral Dokter Ungkap Takaran Pas Gunakan Pasta Gigi, Seringnya Kebanyakan!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI