Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Hukuman Seumur Hidup

Kamis, 15 Oktober 2020 | 23:06 WIB
Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Dituntut Hukuman Seumur Hidup
Benny Tjokrosaputro, terdakwa kasus Jiwasraya. (Antara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Jaksa juga menerapkan kepada terdakwa Benny Tjorko dan Heru terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Benny dan Heru diyakini menyembunyikan hartanya dengan membeli aset.

Tindakan pencucian uang yang dilakukan keduanya itu disamarkan dengan membeli tanah hingga jual beli saham.

Benny dan Heru disebut melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat, telah menjatuhkan hukuman vonis seumur hidup terhadap empat terdakwa kasus Jiwasraya.

Mereka yakni, eks Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman, Eks Dirkeu Jiwasraya Hary Pradetyo, dan Eks Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Mereka terbukti melakukan korupsi dan merugikan keuangan negara hingga Rp 16,8 triliun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI