Syahganda dan Jumhur Jadi Tersangka, Rachland: Gampang Uji Kebenarannya

Rifan Aditya | Hernawan | Suara.com

Jum'at, 16 Oktober 2020 | 06:41 WIB
Syahganda dan Jumhur Jadi Tersangka, Rachland: Gampang Uji Kebenarannya
Syahganda Nainggolan. (Foto Instagram @syahgandanainggolanasli)

Suara.com - Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik angkat bicara terkait penangkapan petinggi KAMI, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat lantaran disebut menunggangi massa aksi tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Menurut Rachland Nashidik, untuk melihat kebenaran apakah Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat benar-benar menjadi dalang aksi unju rasa sangat mudah.

Rachland Nashidik mengatakan apabila keduanya adalah aktor utama dapat dipastikan bahwa aksi buruh dan mahasiswa tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja akan berhenti selepas penangkapan ini.

"Gampang saja menguji apakah Syahganda dan Jumhur adalah 'dalang'," ujar Rachland Nashidik, Kamis (15/10/2020).

"Kita lihat: apakah setelah mereka ditangkap maka aksi mahasiswa dan buruh serta kaum miskin kota berhenti?" imbuhnya.

Kicauan Rachland Nashidik Sebut Gampang Untuk Menguji Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat Benar Dalangi Aksi (Twitter/@RachlandNashidik).
Kicauan Rachland Nashidik Sebut Gampang Untuk Menguji Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat Benar Dalangi Aksi (Twitter/@RachlandNashidik).

Untuk diketahui, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat merupakan dua aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang diamakan oleh polisi.

Bahkan keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan satu aktivis lain yakni Anton Permana.

Mereka dijadikan tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian dan penghasutan menjelang demonstrasi menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

"Sudah ditahan, sudah jadi tersangka," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (14/10/2020).

Informasi lebih jauh mengenai penetapan ketiga tokoh akan disampaikan Mabes Polri besok. 

Sebelumnya, polisi menyebutkan penangkapan terhadap tokoh KAMI berawal dari bukti percakapan di sebuah grup WhatsApp.

Dalam percakapan itu, diduga bertujuan untuk menyebarkan ujaran kebencian sekaligus menghasut orang supaya demonstrasi.

"Percakapan di grup WhatsApp, pada intinya terkait penghasutan dan ujaran kebencian tadi berdasarkan SARA," kata Awi, Selasa (13/10/2020).

Isi percakapan tersebut disebut Awi, "ngeri, pantas di lapangan terjadi anarki." 

"Sehingga masyarakat yang mohon maaf tidak paham betul akan tersulut. Ketika direncanakan sedemikian rupa untuk membawa ini itu untuk melakukan pengrusakan semua terpapar jelas di WA," Awi menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kasus Penghasutan Demo Anarkis, Polri Dalami Dugaan Keterlibatan KAMI

Kasus Penghasutan Demo Anarkis, Polri Dalami Dugaan Keterlibatan KAMI

News | Jum'at, 16 Oktober 2020 | 00:00 WIB

Polri Sebut KAMI Medan Galang Dana Logistik Demo Lewat Grup WhatsApp

Polri Sebut KAMI Medan Galang Dana Logistik Demo Lewat Grup WhatsApp

News | Kamis, 15 Oktober 2020 | 23:08 WIB

Penahanan 8 Tokoh, KAMI Riau: Tak Cerminkan Peran Fungsi Polisi

Penahanan 8 Tokoh, KAMI Riau: Tak Cerminkan Peran Fungsi Polisi

Riau | Kamis, 15 Oktober 2020 | 22:40 WIB

Terkini

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:49 WIB

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:24 WIB

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:10 WIB

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:42 WIB

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:41 WIB

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:35 WIB

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 21:29 WIB