"(Dari 905 menjadi 812) Itu ada perbedaan yang sangat mendasar. Misalnya di Ketenagakerjaan, Pasal 156 a itu, soal pesangon, dari yang paling banyak menjadi hilang. Itu kan maknanya besar sekali," imbuhnya.
Oleh sebab itu, YLBHI menduga ada kemungkinan penyelundupan kata-kata di draf UU Omnibus Law terbaru, sehingga wajar apabila banyak pihak menyangsikannya.
Lebih lanjut lagi, Asfinawati nampak bertanya siapa yang menggubah atau mengedit draf UU Omnibus Law Cipta.
"Ini siapa yang ngedit? Itu menghina seluruh anggota DPR," tandasnya keras.