Suara.com - Eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko dipastikan tidak akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Jumat (16/10/2020) untuk diperiksa sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Dalih Soenarko urung menjalani pemeriksaan lantaran kondisi kesehatannya kurang baik.
Ketua Tim Kuasa Hukum Soenarko Ferry Firman Nurwahyu mengatakan, atas kondisi itu, pihaknya pun meminta polisi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Soenarko.
"Saat ini beliau sedang melaksanakan medical check up di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta, ya maklum karena usia beliau sudah 67 tahun," katanya, Jumat.
Ia menyebut kalau kliennya tersebut dipanggil kembali oleh polisi atas tuduhan kasus perkara yang sama seperti setahun lalu.
Ferry mengungkapkan bahwa kasus yang membelit Soenarko selama ini hanya digantung untuk kepentingan hukum yang tidak jelas.
"Secara bahasa cara ini namanya sedang bermain hukum tik tok, tapi kita positif berpikir saja," ungkapnya.
Polisi sebelumnya telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Soenarko.
Jenderal TNI bintang dia itu dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal pada tahun 2019 lalu.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka Soenarko dijadwalkan oleh penyidik pada Jumat (16/10/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
Baca Juga: Dalih Sakit, Eks Danjen Kopassus Soenarko Tak Penuhi Panggilan Polisi
"Pemanggilan kembali tersangka Soenarko terkait kasus kepemilikan senjata api pada tahun 2019," kata Sambo saat dikonfirmasi, Kamis (15/10/2020).
Sambo menjelaskan bahwa pemanggilan pemeriksaan terhadap Soenarko semata-mata dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak yang telah berstatus tersangka.
Menurut dia, apabila berkas pemeriksaan terhadap tersangka telah lengkap nantinya pun akan segera diserahkan ke Kejaksaan untuk selanjutnya disidangkan.
"Kewajiban penyidik untuk memberikan kepastian hukum terhadap pihak yang sudah menjadi tersangka, bila sudah lengkap dan terpenuhi unsur pasal segera dikirim ke JPU untuk disidangkan," katanya.
Ditangguhkan
Penyidik Ditipidum Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Soenarko sebagai tersangka lantaran diduga terlibat penyelundupan senjata api ilegal dari Aceh.