Usman mengutarakan, langkah publik untuk mengkritisi dengan melakukan aksi unjuk rasa dalam menyampaikan aspirasinya kini juga turut dibatasi. Bahkan aksi - aksi protes publik melalui media sosial pun juga dibungkam.
"Juga di ranah maya cenderung dibatasi. Ada yang dibatasi akses, ada yang diintervensi kontennya melalui peretasan akun pribadi, kelompok atau deface untuk situs pers, hingga ada yang dikriminalisasi," ujarnya.
Apalagi kritikan melalui media sosial juga selalu dipolitisasi, dianggap anti pemerintah.
"Seringkali juga dicurigai juga sebagai aksi politik partisan yang anti Jokowi lalu diserang oleh buzzers yang justru mengurangi kualitas ruang publik," tuturnya.
Isu terhangat saat ini, yang paling berdampak terhadap masyarakat yaitu Omnimbus Law Undang-undang Cipta Kerja yang disahkan DPR tanpa mengakomodir partisipasi publik.
"Partisipasi warga menjadi rendah sekali. Pencerahan publik pada kebijakan pemerintah termasuk pembuatan UU juga diabaikan dan dilanggar sebagaimana kita lihat pada UU Minerba dan Omnibus Law. Padahal ada banyak masalah sosial dan politik yang penting, ada banyak hak-hak masyarakat yang berpotensi jadi dilanggar oleh negara," terangnya.