Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 301 kilogram dari hasil pengungkapan kasus penyelundupan dalam truk pada 24 September 2020.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar melalui mesin incinerators boilers di halaman kantor BNN Provinsi Banten di Serang. (Antara)