Menurut Heru, dalam sidang terungkap kesaksian Seto Satriantoro dari OJK yang menyatakan saham-saham yang dimiliki Jiwasraya secara langsung maupun berada dalam reksadana mayoritas dibeli dari masyarakat.
"Jika beli dari masyarakat, kenapa dituduh saya yang mendapat uang dan menikmatinya? Dengan apa yang terjadi untuk perkara ini, selain berharap hasil yang terbaik untuk diri saya, saya sangat berharap agar kepentingan dari masyarakat banyak dapat terpenuhi dan terakomodir sehingga tidak ada yang dirugikan dan menderita karena adanya perkara ini," ujar Heru.
Namun, Heru juga meminta maaf kepada sejumlah pihak karena perkaranya tersebut.
"Saya memohon maaf kepada Yang Mulia majelis hakim apabila ada sikap saya yang tidak berkenan di hati Yang Mulia dalam persidangan ini. Saya memohon maaf kepada keluarga saya yang menjadi susah dan menderita akibat adanya perkara ini. Saya memohon maaf kepada seluruh karyawan saya yang harus kehilangan pekerjaan dan yang menjadi tidak jelas nasibnya karena saya dipenjara dan tidak bisa menjalankan perusahaan ini," kata Heru. (Antara)