Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jaksa KPK: Nurhadi Pakai Uang Suap Untuk Bayar Hutang Rp10,9 Miliar
Kamis, 22 Oktober 2020 | 17:05 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Kita Tak Bisa Terus Berdamai dengan Angka Kematian: Nurhadi Prihatin Target Eliminasi TBC Gagal
07 Mei 2025 | 20:00 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI