Organisasi HAM: Pemecatan Tentara dan Polisi Homoseksual Harus Dibatalkan

Siswanto, BBC

Jum'at, 23 Oktober 2020 | 10:53 WIB
Organisasi HAM: Pemecatan Tentara dan Polisi Homoseksual Harus Dibatalkan
BBC

Suara.com - Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) diminta membatalkan putusan pemecatan terhadap setidaknya 15 anggota yang disangka "berperilaku homoseksual," kata Amnesty International Indonesia.

Pengamatan Amnesty, selama ini tidak ada instrumen hukum di Indonesia yang secara eksplisit melarang orang dengan orientasi berbeda masuk ke institusi TNI maupun Polri.

Tapi Mabes TNI dan Polri mengklaim, orientasi seksual seperti itu termasuk "perbuatan tercela dan tabiat yang dapat merugikan disiplin prajurit."

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, mengatakan putusan pemecatan terhadap setidaknya 15 anggota yang diduga melakukan hubungan seksual sesama jenis sangat tidak adil dan berbau kebencian terhadap kelompok Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).

Sebab dalam Undang-Undang TNI maupun Kepolisian, tidak ada satupun pasal yang terang benderang melarang warga negara dengan orientasi seksual selain heteroseksual masuk ke dua institusi tersebut, kata Usman.

"Putusan ini sangat tidak adil dan harus dibatalkan. Bagaimanapun setiap warga negara, setiap orang, tidak boleh ada yang dihukum hanya karena orientasi seksual mereka," ujar Usman Hamid kepada Quin Pasaribu yang melaporkan untuk BBC News Indonesia, Kamis (22/10).

"Ini adalah tindakan yang berbau kebencian terhadap sesama manusia, anggota, warga negara, hanya karena identitas seksual yang dianggap menyimpang," kata dia.

Indonesia, menurut dia, sudah selayaknya mengikuti langkah sejumlah negara maju yang membolehkan gay masuk militer.

Ia mencontohkan, Amerika Serikat, Kanada, Brasil, Australia, Belanda, dan Swiss.

Pasalnya, orientasi seksual tidak memiliki kaitan langsung dengan kemampuan fisik seseorang dan tidak bisa dijadikan dasar penilaian.

Selain itu, katanya, dalam sebuah studi di Kanada menyebutkan tidak ada penurunan kinerja militer ketika kaum gay atau lesbian masuk militer.

"Itu sama dengan tes keperawanan di militer dan Polri. Apa hubungannya antara keperjakaan, keperawanan, bahkan orientasi seksual seseorang? Apakah mereka memiliki kecerdasan yang berbeda sehingga tidak layak?"

"Harusnya dinilai dari hal-hal objektif seperti pendidikan, bukan identitas yang melekat."

Kata Usman, jika TNI dan Polri tidak mengubah pandangannya tersebut akan dianggap melakukan diskriminasi terhadap warga negara berdasarkan orientasi seksual atau identitas gender.

"Institusi militer dan Polri harusnya jadi contoh bahwa negara menjaga komitmen terhadap hak asasi manusia."

'Perilaku homoseksual melanggar disiplin militer'

Kepala Bidang Penerangan Umum Puspen TNI, Kolonel Sus Aidil, mengatakan larangan anggota TNI memiliki orientasi seksual penyuka sesama jenis tertuang dalam pasal 62 Undang-Undang TNI.

Pasal itu berbunyi: "para prajurit diberhentikan dengan tidak hormat dari dinas keprajuritan karena mempunyai tabiat dan atau perbuatan yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan TNI".

Kendati tidak eksplisit menyebut orientasi seksual sesama jenis ataupun LGBT, tapi TNI menafsirkannya sebagai homoseksual.

Katanya juga, prajurit dengan orientasi seksual seperti itu akan terganggu dalam menjalankan tugas.

"Ya [homoseksual] itu akan mengganggu. Itu kan penyakit psikologi. Pasti mengganggu keseriusan, fokusnya. Itu orang-orang yang tidak bisa mengendalikan dirinya," ujar Sus Aidil kepada BBC Indonesia.

Untuk itu, hukuman yang dijatuhkan kepada pelanggar pasal tersebut dan Surat Telegram Panglima TNI tentang Larangan terhadap Prajurit TNI dan PNS serta keluarganya untuk tidak melakukan hubungan sesama jenis, adalah pemecatan.

"Karena itu sudah melanggar disiplin militer," katanya.

Aidil menduga, adanya prajurit TNI yang homoseksual lantaran "terpengaruh lingkungan dan menonton video LGBT".

Sebab syarat masuk ke institusi TNI, katanya, sangat ketat dan dipastikan sehat secara jasmani dan rohani.

Ia juga menepis tudingan TNI berlaku diskriminatif karena memecat anggotanya atas dasar orientasi seksual.

"Kalau dibilang melanggar hak asasi manusia tidak bisa begitu, kami ada aturan dan syarat sendiri."

Terungkapnya kasus TNI terlibat dalam hubungan sesama jenis atau LGBT, disinggung oleh Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung, Burhan Dahlan dalam acara Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial yang digelar pada Senin, (12/10).

Burhan mengatakan, ada 20 berkas perkara prajurit TNI yang tersangkaut kasus LGBT divonis bebas. Puluhan kasus itu tersebar di Makassar, Bali, Medan, dan Jakarta.

Kemudian pada Rabu (21/10), Mahkamah Agung menyebut sepanjang tahun 2020, ada 15 anggota TNI yang dipecat dan dihukum penjara karena berperilaku homoseksual.

Polri: Brigjen EP dijatuhi sanksi 'nonjob' hingga pensiun

Sementara itu, di institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), seorang perwira tinggi yakni Brigjen EP disanksi demosi atau pemindahan ke jabatan yang lebih rendah selama tiga tahun karena "terlibat dalam kelompok LGBT".

Juru Bicara Mabes Polri, Awi Setiyono, mengatakan Brigjen EP juga wajib meminta maaf secara lisan kepada pimpinan serta pihak-pihak yang dirugikan. Serta wajib mengikuti pembinaan mental selama satu tahun.

Awi menjelaskan, sidang etik terhadap Brigjen EP telah dilakukan pada akhir Januari lalu dan hasil persidangan Komite Kode Etik Profesi, perbuatan EP dinyatakan sebagai "perbuatan tercela".

"Dalam Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri disana diatur di pasal 11 huruf c, setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum," imbuh Awi Setiyono dalam konferensi pers, Rabu (21/10).

Tak hanya meminta maaf, Brigjen EP juga dijatuhi sanksi tidak menyandang jabatan alias nonjob hingga pensiun.

Selain Brigjen EP, pada 2018 silam Polda Jawa Tengah juga memecat seorang anggota polisi berinisial TT secara tidak hormat karena dianggap melakukan hubungan seks sesama jenis.

Atas putusan itu, TT mengajukan banding namun ditolak oleh hakim PTUN Semarang. Tapi ia kemudian menggugat Kapolda Jateng atas keputusan pemberhentian itu setahun setelahnya dan kini memasuki agenda pembuktian.

Kuasa hukum TT dari LBH Masyarakat, Aisya Humaida, mengatakan gugatan kedua dilayangkan karena kliennya masih ingin bekerja di institusi kepolisian.

"Alasan terbesar dia karena pengabdian," ujar Aisya kepada BBC Indonesia, Kamis (22/10).

Kuasa hukum lainnya, Ma'ruf Bajammal, bercerita kondisi TT saat ini baik meski awalnya trauma ketika dipecat dari institusi polisi.

"Tapi seiring berjalannya, kondisinya sudah baik-baik saja karena mendapatkan dukungan yang tidak mempermasalahkan orientasi seksualnya," ujar Ma'ruf lewat pesan pendek kepada BBC.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perangi Narkoba, Bobby Nasution Kerahkan Satpol PP, Polisi hingga TNI Patroli Gabungan di Asahan

Perangi Narkoba, Bobby Nasution Kerahkan Satpol PP, Polisi hingga TNI Patroli Gabungan di Asahan

News | Minggu, 07 Juni 2026 | 12:32 WIB

Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar

Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 22:05 WIB

Dadan Hindayana Apakah TNI? Ini Rekam Jejak Eks Kepala BGN

Dadan Hindayana Apakah TNI? Ini Rekam Jejak Eks Kepala BGN

Lifestyle | Jum'at, 05 Juni 2026 | 13:35 WIB

Kasus Andrie Yunus dan Siswa Medan Jadi Bukti Peradilan Militer Gagal Beri Keadilan Korban

Kasus Andrie Yunus dan Siswa Medan Jadi Bukti Peradilan Militer Gagal Beri Keadilan Korban

News | Jum'at, 05 Juni 2026 | 08:02 WIB

AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam

AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 22:33 WIB

Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan

Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 21:06 WIB

Alasan BGN Libatkan TNI dalam Jajaran Pimpinan: Butuh Ahli Teritorial!

Alasan BGN Libatkan TNI dalam Jajaran Pimpinan: Butuh Ahli Teritorial!

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 18:48 WIB

Deretan Ulah Oknum TNI Disorot! Desakan Kembalikan Militer ke Fungsi Pertahanan Menguat

Deretan Ulah Oknum TNI Disorot! Desakan Kembalikan Militer ke Fungsi Pertahanan Menguat

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 15:27 WIB

Bawa Jasa Internasional ke Ruang Sidang, Pengacara Anggota BAIS Sebut Kliennya Bukan Kriminal Tulen

Bawa Jasa Internasional ke Ruang Sidang, Pengacara Anggota BAIS Sebut Kliennya Bukan Kriminal Tulen

News | Kamis, 04 Juni 2026 | 15:07 WIB

3 Pimpinan Baru BGN Usai Dadan Hindayana Dicopot, Ada Birokrat Senior hingga Mayjen TNI

3 Pimpinan Baru BGN Usai Dadan Hindayana Dicopot, Ada Birokrat Senior hingga Mayjen TNI

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 13:33 WIB

Terkini

Anggota Parlemen Lebanon: Tanpa Hizbullah, Israel Sudah Caplok Negara Kami

Anggota Parlemen Lebanon: Tanpa Hizbullah, Israel Sudah Caplok Negara Kami

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:40 WIB

Dasco Bahas Percepatan Investasi dan Tata Kelola Ekspor Bersama Sejumlah Menteri

Dasco Bahas Percepatan Investasi dan Tata Kelola Ekspor Bersama Sejumlah Menteri

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:39 WIB

Ekspor Sampah Plastik Disebut Solusi Daur Ulang, Penelitian Ungkap Dampak Kesehatannya

Ekspor Sampah Plastik Disebut Solusi Daur Ulang, Penelitian Ungkap Dampak Kesehatannya

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:39 WIB

Benarkah Pemerataan Lapangan Kerja Bisa Kurangi Kemacetan dan Polusi?

Benarkah Pemerataan Lapangan Kerja Bisa Kurangi Kemacetan dan Polusi?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:32 WIB

Masuk Istana, Said Iqbal Dinilai Tak Mewakili Seluruh Buruh Indonesia

Masuk Istana, Said Iqbal Dinilai Tak Mewakili Seluruh Buruh Indonesia

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:16 WIB

Israel Balas Serang Iran, Ledakan Guncang Teheran

Israel Balas Serang Iran, Ledakan Guncang Teheran

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:10 WIB

3.200 Laporan Parkir Liar Menumpuk, DKI Gelar Razia Besar-besaran

3.200 Laporan Parkir Liar Menumpuk, DKI Gelar Razia Besar-besaran

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:07 WIB

Iran Serang Target Militer di Palestina Utara, Kedubes di Jakarta Tegaskan Hak Bela Diri

Iran Serang Target Militer di Palestina Utara, Kedubes di Jakarta Tegaskan Hak Bela Diri

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:05 WIB

Perang Baru! Iran Hujani Israel dengan Rudal

Perang Baru! Iran Hujani Israel dengan Rudal

News | Senin, 08 Juni 2026 | 10:59 WIB

Dapur MBG di Palembang Hentikan Operasional, Sebut Anggaran Belum Cair

Dapur MBG di Palembang Hentikan Operasional, Sebut Anggaran Belum Cair

News | Senin, 08 Juni 2026 | 10:42 WIB