Pelihara Jenggot tanpa Izin Atasan, Seorang Polisi Diskors

Reza Gunadha, Hikmawan Muhamad Firdaus

Senin, 26 Oktober 2020 | 13:11 WIB
Pelihara Jenggot tanpa Izin Atasan, Seorang Polisi Diskors
Ilustrasi: Janggut. (Shutterstock)

Suara.com - Seorang petugas polisi di India yang beragama Muslim, diskors karena dianggap melanggar norma-norma aturan berpakaian setelah memelihara jenggot tanpa izin dari atasannya.

Menyadur The Print, Senin (26/10/2020) Intsar Ali, sub-inspektur yang ditempatkan di kantor polisi Ramala di distrik Baghpat, dijatuhi skors setelah dianggap melanggar aturan cara berpakaian.

Buku pedoman kode berpakaian polisi menyatakan bahwa selain anggota komunitas Sikh, anggota polisi lainnya tidak boleh memelihara jenggot tanpa izin dari pihak berwenang.

"Ali diskors kemarin karena dia merawat jenggotnya tanpa izin dan bahkan setelah instruksi berulang kali, dia tidak mematuhi norma kode berpakaian," buka Baghpat SP Abhishek Singh.

"Sebelumnya, dia juga diberi pemberitahuan penyebab masalah tersebut. SI Ali telah ditangguhkan karena ketidakdisiplinan dan penyelidikan telah diperintahkan terhadapnya." sambungnya.

Baghpat menambahkan dalam sebuah pernyataan, "Intsar Ali sebelumnya diberikan pemberitahuan karena tidak mengikuti protokol seragam dan memotong jenggot di masa lalu. Meskipun demikian, Ali terus mencemooh norma kode pakaian tanpa izin dari otoritas terkait / tidak bertanggung jawab terhadap tugasnya."

Di sisi lain, Ali mengatakan bahwa ia sudah meminta izin kepada petugas tentang merawat jenggotnya namun tidak ditanggapi.

"Saya telah menulis surat meminta izin pada November 2019. Saya telah melayani Kepolisian UP selama 25 tahun, dan hingga sekarang, tidak ada yang menghentikan saya untuk memelihara jenggot." ungkap ali kepada ThePrint.

Sub-inspektur tersebut mengakui bahwa para seniornya telah menyuruhnya untuk memotong jenggotnya beberapa kali sejak tahun lalu.

baca juga

"Saya bergabung sebagai seorang polisi pada tahun 1994; pada saat itu, saya memiliki jenggot yang tipis. Namun selama beberapa tahun terakhir, saya selalu memiliki jenggot sepanjang ini." ujar Ali.

"Saya meminta cuti tahun lalu, dan SP saat itu, Pratap Gopendra Yadav, menanyai saya tentang jenggot saya. Saya telah mendapatkan posting di tempat lain juga, selama bertahun-tahun pelayanan, tetapi tidak ada yang pernah menghentikan saya." sambungnya Ali.

SP Abhishek Singh tidak dapat memberikan keterangan mengenai surat permohonan SI yang ditunda.

"Sampai pemeriksaan selesai, Ali tidak akan bertugas. Setelah dilakukan pemeriksaan, akan diputuskan apakah dia harus dipekerjakan kembali," kata PRO.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tidak Diberi Uang untuk Membeli Miras, Anak Tega Penggal Ibu Kandung

Tidak Diberi Uang untuk Membeli Miras, Anak Tega Penggal Ibu Kandung

News | Senin, 26 Oktober 2020 | 08:11 WIB

Lompat dari Lantai 3, Istri Bunuh Diri usai Suami Meninggal Akibat Covid-19

Lompat dari Lantai 3, Istri Bunuh Diri usai Suami Meninggal Akibat Covid-19

News | Minggu, 25 Oktober 2020 | 18:20 WIB

Rusaknya Ekosistem Alam, Jadi Penyebab Macan Tutul Serang Manusia di India

Rusaknya Ekosistem Alam, Jadi Penyebab Macan Tutul Serang Manusia di India

Video | Minggu, 25 Oktober 2020 | 14:10 WIB

Terkini

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Bikin Tenang! Tren Baru Transaksi QRIS Biar Penjual Enggak Kena Tipu

Lifestyle | Kamis, 24 September 2026 | 22:45 WIB

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

Presiden dan DPR Tak Siap Beri Keterangan, Sidang Gugatan UU Cipta Kerja Ditunda

News | Kamis, 24 September 2026 | 22:08 WIB

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Rapat BI-Kemenkeu Alot, Bahas Likuiditas hingga Aliran Modal Asing

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 22:01 WIB

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Karhutla Sumsel Tak Kunjung Padam, Bisakah Perusahaan yang Diduga Lalai Digugat?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:59 WIB

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Punya Kayu Melimpah, Ekspor Furnitur Indonesia Kalah dari Vietnam

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:56 WIB

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Keracunan MBG Terulang, Mantan Bupati Batang Desak BGN Perketat Pengawasan SPPG

Jawa Tengah | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

Dua Karung Tepung Jadi Mahar, Gadis Gaza 14 Tahun Dipaksa Nikah Demi Tidak Kelaparan

Dua Karung Tepung Jadi Mahar, Gadis Gaza 14 Tahun Dipaksa Nikah Demi Tidak Kelaparan

News | Kamis, 24 September 2026 | 21:55 WIB

Eko Yuli Gagal Raih Medali di Asian Games 2026, Belum Mau Menyerah: Bidik Olimpiade 2028

Eko Yuli Gagal Raih Medali di Asian Games 2026, Belum Mau Menyerah: Bidik Olimpiade 2028

Sport | Kamis, 24 September 2026 | 21:54 WIB

Enam Dekade Menunggu, UU Reforma Agraria Disahkan: Akankah Tanah Kembali ke Petani?

Enam Dekade Menunggu, UU Reforma Agraria Disahkan: Akankah Tanah Kembali ke Petani?

Sumsel | Kamis, 24 September 2026 | 21:48 WIB

Tak Hanya Sopir, Pelaku Usaha Juga Dapet Sanksi Jika Truk Langgar ODOL

Tak Hanya Sopir, Pelaku Usaha Juga Dapet Sanksi Jika Truk Langgar ODOL

Bisnis | Kamis, 24 September 2026 | 21:44 WIB

×