Gugatan PKPU Otto Hasibuan Kepada Djoko Tjandra Dikabulkan Pengadilan

Dwi Bowo Raharjo, Novian Ardiansyah

Selasa, 27 Oktober 2020 | 20:29 WIB
Gugatan PKPU Otto Hasibuan Kepada Djoko Tjandra Dikabulkan Pengadilan
Pengacara Otto Hasibuan dan pengacara Fredrich Yunadi [suara.com/Maidian Reviani]

Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Otto Hasibuan kepada Djoko Tjandra. Pengabulan tersebut dibacakan dalam agenda sidang pembacaan putusan hari ini.

Adapun perkara dengan Nomor 310/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 222 ayat 1 dan 3 Undang – Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

“Menimbang, bahwa karena Termohon telah mengakui adanya utang meskipun besaran utang menurut Termohon tidak sama dengan yang diajukan oleh Pemohon. dengan demikian unsur pasal mengenai adanya utang telah terpenuhi” Demikian putusan yang di bacakan Ketua Majelis Hakim Dulhusin, Selasa (27/10/2020).

Menanggapi putusan hakim, Otto Hasibuan berujar bahwa pengajuan PKPU kepada Djoko Tjandra dilakukan dirinya dengan berat hati.

Mengingat, PKPU tersebut menggugat mantan kliennya. Kendati merasa berat, Otto menegaskan pengajuan gugatan dilakukan guna melindungi kepentingan advokat.

"Selama ini ada pandangan bahwa advokat selalu merugikan kliennya. Padahal, tidak selamanya demikian. Buktinya, dalam kasus saya ini klienlah yang merugikan advokat," ujar Otto.

Diketahui, Otto Hasibuan mengajukan permohonan PKPU karena Djoko Tjandra memiliki utang atas lawyer fee sebesar 2,5 juta USD kepada Otto Hasibuan.

Utang tersebut berawal dari perjanjian atas kesediaan Otto Hasibuan yang diminta menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra. Tetapi dalam perjalanannya, Djoko Tjandra tidak menuanaikan kewajibannya terhadap Otto selaku kuasa hukum.

Diketahui, setelah permohonan PKPU dikabulkan, Djoko Tjandra ditetapkan dalam keadaan PKPU sementara hingga 45 hari mendatang untuk kemudian menyelesaikan kewajiban utangnya kepada Otto Hasibuan.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hakim Tolak Eksepsi Brigjen Prasetijo Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Hakim Tolak Eksepsi Brigjen Prasetijo Kasus Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

News | Selasa, 27 Oktober 2020 | 15:43 WIB

Perbuatan Diungkap di Dakwaan JPU, Alasan Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra

Perbuatan Diungkap di Dakwaan JPU, Alasan Hakim Tolak Eksepsi Djoko Tjandra

News | Selasa, 27 Oktober 2020 | 13:10 WIB

Kasus Surat Jalan Palsu, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Anita Kolopaking

Kasus Surat Jalan Palsu, JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Anita Kolopaking

News | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 17:55 WIB

Dicurigai Bekingi Terdakwa Pinangki, Jokowi Didesak Pecat Jaksa Agung

Dicurigai Bekingi Terdakwa Pinangki, Jokowi Didesak Pecat Jaksa Agung

Jakarta | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 16:25 WIB

Kasus Surat Jalan Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Brigjen Prasetijo

Kasus Surat Jalan Palsu, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Brigjen Prasetijo

News | Jum'at, 23 Oktober 2020 | 16:18 WIB

Terkini

Markas Judi Superketat di Malaysia Digerebek: 9 WNI Ikut Diciduk, 7 Paspor Indonesia Disita

Markas Judi Superketat di Malaysia Digerebek: 9 WNI Ikut Diciduk, 7 Paspor Indonesia Disita

News | Senin, 21 September 2026 | 14:35 WIB

Viral Aksi Tak Senonoh Dua Pria di Perbukitan Purasari, Polres Bogor Amankan Pelaku

Viral Aksi Tak Senonoh Dua Pria di Perbukitan Purasari, Polres Bogor Amankan Pelaku

Bogor | Senin, 21 September 2026 | 14:34 WIB

Hujan Guyur Pekanbaru yang Tengah Dikepung Kabut Asap

Hujan Guyur Pekanbaru yang Tengah Dikepung Kabut Asap

Riau | Senin, 21 September 2026 | 14:33 WIB

Hasil Ekshumasi Sutrimo Diumumkan Pekan Ini!

Hasil Ekshumasi Sutrimo Diumumkan Pekan Ini!

News | Senin, 21 September 2026 | 14:32 WIB

Badai Dujuan Sapu Pesisir Jepang Hingga Lumpuhkan Penerbangan dan Kereta Api

Badai Dujuan Sapu Pesisir Jepang Hingga Lumpuhkan Penerbangan dan Kereta Api

News | Senin, 21 September 2026 | 14:31 WIB

Nusron Wahid Buka Suara Soal Isu Mundur dari Kepengurusan Golkar, Begini Katanya

Nusron Wahid Buka Suara Soal Isu Mundur dari Kepengurusan Golkar, Begini Katanya

News | Senin, 21 September 2026 | 14:31 WIB

Saat Pakar Disebut 'Goblok': Mengapa Pemimpin Negara Harus Berbicara Berbasis Data?

Saat Pakar Disebut 'Goblok': Mengapa Pemimpin Negara Harus Berbicara Berbasis Data?

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 14:31 WIB

Merangkul Keragaman dengan Komedi di Buku Pahlawan Tanpa Tanda Tangan

Merangkul Keragaman dengan Komedi di Buku Pahlawan Tanpa Tanda Tangan

Your Say | Senin, 21 September 2026 | 14:30 WIB

Cara Hitung Weton Jodoh Berdasarkan Hari dan Pasaran, Lengkap Artinya

Cara Hitung Weton Jodoh Berdasarkan Hari dan Pasaran, Lengkap Artinya

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 14:29 WIB

AS Mendadak Hentikan Serangan ke Iran, Harga Minyak Langsung Turun?

AS Mendadak Hentikan Serangan ke Iran, Harga Minyak Langsung Turun?

Bisnis | Senin, 21 September 2026 | 14:28 WIB

×