Ia menjelaskan, agen provokator adalah sebuah istilah yang sudah klasik ada di dalam dunia intelejen yaitu penyusupan, infiltrasi, kepada sebuah protes atau demonstrasi.
Menurutnya, para penyusup itu lazim dalam dunia intelejen disebut “agent provocateur” atau agen provokator.
Selain itu, kata dia, agen provokator biasanya akan melakukan tindakan ilegal atau perusakan. Sering pula tindakan tersebut diikuti dengan opini mendiskreditkan atau upaya untuk membunuh karakter dari demonstran atau kegiatan demonstrasi itu secara keseluruhan.
“Dan juga bisa diikuti juga oleh penangkapan-penangkapan (demonstran),” terang Fadli Zon.
Dalam pandangan Fadli, agen provokator ini sudah lama ada bahkan di berbagai negara.
“Ini sudah dilakukan ribuan kali, di Amerika, Inggris, dan dimana-mana. Termasuk saya kira juga di Indonesia. Karena itu, di dalam melakukan protes, demonstrasi, unjuk rasa, harus waspada terhadap yang namanya agent provocateur atau agen provokator,” tuturnya.