Viral Anak Angkut Jenazah Ibu Pakai Bronjong di Motor, Ini Penjelasannya

Rifan Aditya , Hernawan

Jum'at, 30 Oktober 2020 | 07:02 WIB
Viral Anak Angkut Jenazah Ibu Pakai Bronjong di Motor, Ini Penjelasannya
Viral Video Anak Bawa Jenazah Ibu Pakai Bronjong di Sepeda Motor (Instagram/Yuni.Rusmini.58).

Suara.com - Seorang pengendara motor baru saja tertangkap kamera warga tengah berkendara sembari membawa benda panjang terbungkus kain jarit menyerupai jenazah yang ditaruh di atas bronjong kendaraan.

Video pemotor tersebut mendadak viral di media sosial. Salah satunya dibagikan oleh akun Instagram @yuni.rusmini.58 pada Kamis (30/10/2020).

Dalam videonya, terdengar suara perekam video mempertanyakan apa yang dibawa oleh pengendara motor tersebut. Ia tampak terheran-heran lantaran bentuknya mirip jenazah orang.

"Iki gowo opo coba, kok medeni banget lho (Ini membawa apa coba, menakutkan banget)," ujarnya seperti dikutip suara.com.

"Daerah Simo, iki gowo apa sih (Ini bawa apa sih)," sambungnya.

Viral Video Anak Bawa Jenazah Ibu Pakai Bronjong di Sepeda Motor (Instagram/Yuni.Rusmini.58).
Viral Video Anak Bawa Jenazah Ibu Pakai Bronjong di Sepeda Motor (Instagram/Yuni.Rusmini.58).

Kemudian seorang pria yang berada tak jauh dari perekam video menimpali, "Iki wong opo dudu (ini orang atau bukan)".

Keduanya tampak menduga pengendara tersebut membawa jenazah orang.

Dalam video, pemotor itu berkendara membelah jalanan Simo, Boyolali, Jawa Tengah. Di bronjong kendaraannya, terdapat benda panjang terbungkus jarit yang bentuknya menyerupai jenazah orang.

Oleh sebab itu, pengendara motor tersebut sontak menjadi perhatian.

baca juga

Setelah ditelusuri lebih lanjut, pria pengendara motor tersebut ternyata warga Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali.

Benda yang dibawanya dalam brongjong diketahui memang jenazah ibu kandungnya. Namun perlu diketahui bahwa pria itu ternyata mengalami gangguan jiwa.

Kasat Reskrim Iptu Ahmad Masdar Tohari mewakili Kapolres Boyolali membenarkan informasi tersebut.

"Jadi orang yang membawa jenazah itu ada gangguan jiwa. Jenazah itu mau dimakamkan oleh anaknya. Karena warga curiga kemudian ditolong, disucikan, dan dimakamkan," ungkapnya Kamis (29/10/2020), dilansir dari Solopos.com -- Jaringan Suara.com.

Ahmad mengatakan, jenazah ibu pria tersebut diangkut dari Desa Jembungan, Kecamatan Banyudono, ke Duku Selorejo, Desa Kedunglengkong, Kecamatan Simo.

Kejadian itu diketahui antara pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB. Pria pengangkut jenazah tersebut diketahui bernama Sutejo (80). Sementara ibunya yang telah meninggal dunia bernama Ginem Suharti (80).

Sumber artikel cek disini
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perhatikan Penggunaan, Begini Cara Efektif Memakai Hand Sanitizer

Perhatikan Penggunaan, Begini Cara Efektif Memakai Hand Sanitizer

Video | Kamis, 29 Oktober 2020 | 19:22 WIB

Detik-Detik Bocah 8 Tahun Dipaksa Bersetubuh Dengan Ayahnya

Detik-Detik Bocah 8 Tahun Dipaksa Bersetubuh Dengan Ayahnya

Sumsel | Kamis, 29 Oktober 2020 | 19:14 WIB

Peneliti Temukan Depresi Pascapersalinan Bisa Bertahan Selama 3 Tahun

Peneliti Temukan Depresi Pascapersalinan Bisa Bertahan Selama 3 Tahun

Health | Kamis, 29 Oktober 2020 | 19:30 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×