Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM melaporkan hasil investigasi kematian Pendeta Yeremia Zanambani (68) di Distrik Hitadipa, Kabupaten Intan Jaya, Papua pada 19 September 2020 lalu yang mengarah ke terduga pelaku seorang TNI berpangkat Wakil Danramil, Alpius Hasim Madi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Penerangan Komando Wilayah Gabungan Pertahanan (Kogabwilhan) III Kolonel Czi I Gusti Nyoman Suriastawa tak mau berpolemik, dia hanya menunggu hasil yang berkekuatan hukum tetap.
"TNI sangat menghargai rekomendasi TGPF (bentukan Kemenkopolhukam), termasuk temuan pihak lain. Sejak awal TNI mendukung keputusan pemerintah terkait hal ini, dan aktif mengamankan TGPF selama tugas investigasi di lapangan," kata Suriastawa saat dikonfirmasi, Selasa (3/11/2020).
Dia mengklaim bahwa TNI siap memproses hukum jika terbukti ada prajurit TNI yang divonis bersalah.
"TNI menjunjung tinggi proses hukum yang berlaku, termasuk bila ternyata dari proses hukum, terdapat keterlibatan oknum prajurit," ucapnya.
Di sisi lain, Suriastawa juga mengingatkan bahwa rangkaian kejadian di Intan Jaya pada 14-18 September 2020 itu menelan 5 korban jiwa; 3 warga sipil dan 2 TNI.
"Jangan hanya fokus pada 1 kasus dan mengesampingkan kasus lainnya, karena ini adalah satu rangkaian kejadian," tegasnya.
Investigasi Komnas HAM
Dalam investigasinya, Komnas HAM menemukan fakta bahwa Pendeta Yeremia disiksa sebelum ditembak dari jarak dekat saat memberi makan ternak babinya di Kampung Bomba, pelakunya diduga merupakan anggota TNI dari koramil persiapan Hitadipa karena sudah dianggap terafiliasi dengan TPNPB/OPM dan dicap musuh TNI.
Baca Juga: Komnas HAM Sebut Nama Terduga Pembunuh Pendeta Yeremia, Kenapa TGPF Tidak?
Kematian Pendeta Yeremia bermula dari penembakan hingga tewasnya Serka Sahlan oleh TPNPB/OPM pada 17 September 2020, senjatanya pun dirampas.