PKS: UU Cipta Kerja Barang Cacat, Tak Semestinya Diberikan untuk Rakyat

Agung Sandy Lesmana | Novian Ardiansyah
PKS: UU Cipta Kerja Barang Cacat, Tak Semestinya Diberikan untuk Rakyat
Presiden Jokowi. (YouTube/Sekretariat Presiden)

"...Lalu, apa UU ini akan diubah lagi setelah diteken? Tidak semestinya barang cacat diberikan untuk rakyat, bukan?

"DI MALAM HARI UU Cipta Kerja diunduh dari sini https://t.co/qjRM6Ow3P2. SUBUH baca baru sampai halaman 6, kenapa ada pasal rujukan tapi tidak ada ayat. Masa hubungan kita begini terus bang?" tanya akun @FPKSDPRRI seperti dikutip Suara.com, Selasa.

Menanggapi cuitan tersebut, Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PKS, Mulyanto membenarkan fraksinya menemukan sejumlah keselahan di dalam naskah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Namun ia enggan menyampaikan detail apa saja temuannya lantaran masih dalam proses pemeriksaan oleh Fraksi PKS.

"Ya ada cuma nanti fraksi yang akan sampaikan. Ya, terutama dengan naskah yang sudah ditanda tangan presiden tersebut," kata Mulyanto kepada Suara.com.

Baca Juga: Presiden Jokowi Angkat Bicara Terkait Kedatangan Timnas Israel di Tanah Air : Jangan Campur Adukkan Olahraga dan Politik