Sudah Diteken Jokowi, Pakar Hukum Beberkan Kejanggalan di UU Cipta Kerja

Dwi Bowo Raharjo, Welly Hidayat

Selasa, 03 November 2020 | 15:47 WIB
Sudah Diteken Jokowi, Pakar Hukum Beberkan Kejanggalan di UU Cipta Kerja
Kejanggalan dalam pasal UU Cipta Kerja. (Tangkapan layar salinan UU Cipta Kerja)

Suara.com - Pakar Hukum Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad, menyebut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih terdapat kejanggalan.

"Ini adalah suatu hal yang patut disayangkan. Kenapa karena membuat suatu produk hukum yang melibatkan para ahli, melibatkan pemerintah dan dewan sampai ada kesalahan redaksi dampaknya sangat luas," ujar Suparji kepada suara.com, Selasa (3/11/2020).

Suparji menuturkan, salah satu kejanggalan dalam UU Cipta Kerja ada pada pasal tanpa ayat yang termuat dalam Bab III Pasal 6. Pasal itu menjelaskan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha yang mengacu pada pasal 5 ayat (1) huruf a.

Namun, dalam pasal 5 hanya tertulis keterangan penjelas dari pasal 4 dan tak memiliki ayat di dalamnya.

Maka itu, Suparji mempertanyakan bagaimana kedudukan UU Cipta Kerja yang telah disahkan pemerintah dan DPR itu.

"Sekarang bagaimana posisi uu tersebut?. Apakah mau dibiarkan begitu saja. Dalam arti tidak perlu dilakukan perubahan. Tapi, konsekuensinya adalah menjadi tidak sistematis. Tidak berbunyi pasal itu. Karena menunjuk satu ayat tapi tidak ada ayatnya. Sehingga menjadi suatu ketentuan yang tidak memiliki kejelasan pelaksanaannya," ujar Suparji.

Menurutnya pemerintah maupun DPR tak bisa seenaknya melakukan revisi terkait adanya kejanggalan UU Cipta Kerja. Ini dikarenakan UU itu sudah disahkan.

"Kan suatu undang undang yang di uu-kan merubah kalimat redaksi substansi metodenya perubahan uu tidak bisa di simplikasi misalnya dicoret dan kemudian dibenarkan. Karena lagi-lagi ini sudah menjadi produk hukum sudah diundangkan dicantumkan dalam lembaran negara," ujar Suparji

Maka itu, kata Suparji, perlu adanya konsultasi antara DPR dan Pemerintah terkait sejumlah kejanggalan UU Cipta Kerja tersebut.

baca juga

"Inilah yang patut diperhatikan mengapa sampai terjadi seperti ini. Dengan harapan, dimasa yang akan datang tidak terulang lagi. Bahwa suatu uu itu harus benar harus baik. Secara redaksi substansi dan kemudian memberikan kepastian hukum memberikan kemanfaatan dan keadilan," tutup Suparji.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kejanggalan UU Ciptaker, Pemerintah Didesak Tak Lanjutkan Peraturan Turunan

Kejanggalan UU Ciptaker, Pemerintah Didesak Tak Lanjutkan Peraturan Turunan

News | Selasa, 03 November 2020 | 15:32 WIB

Akui UU Ciptaker Ada Kesalahan Penulisan, Istana: Tapi Tak Berpengaruh

Akui UU Ciptaker Ada Kesalahan Penulisan, Istana: Tapi Tak Berpengaruh

News | Selasa, 03 November 2020 | 15:26 WIB

Inilah Perjalanan UU Cipta Kerja, Mulai Disahkan DPR Hingga Diteken Jokowi

Inilah Perjalanan UU Cipta Kerja, Mulai Disahkan DPR Hingga Diteken Jokowi

News | Selasa, 03 November 2020 | 15:06 WIB

PSHK: UU Cipta Kerja Bukan Sekadar Salah Ketik, Tapi Cacat Formil

PSHK: UU Cipta Kerja Bukan Sekadar Salah Ketik, Tapi Cacat Formil

News | Selasa, 03 November 2020 | 14:38 WIB

Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja, JATAM: Kue Ketiga untuk Oligarki

Jokowi Resmi Teken UU Cipta Kerja, JATAM: Kue Ketiga untuk Oligarki

News | Selasa, 03 November 2020 | 14:21 WIB

Terkini

Satu Pelaku Curas di Bekasi Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan dengan 12 Kasus Lain

Satu Pelaku Curas di Bekasi Ditangkap, Polisi Dalami Keterkaitan dengan 12 Kasus Lain

Jabar | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:16 WIB

Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat

Gandeng 43 Kampus Muhammadiyah, PERADI Profesional Perkuat Pendidikan dan Integritas Advokat

Jogja | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 23:04 WIB

Jalan Ambles Banjarwangi-Singajaya Sepanjang 15 Meter, Polisi Pasang Garis Pengaman

Jalan Ambles Banjarwangi-Singajaya Sepanjang 15 Meter, Polisi Pasang Garis Pengaman

Jabar | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:59 WIB

Kemasan Bekas Jangan Langsung Dibuang, Mulai Biasakan Mengelolanya dengan Benar

Kemasan Bekas Jangan Langsung Dibuang, Mulai Biasakan Mengelolanya dengan Benar

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:25 WIB

Dear Pemain Keturunan Indonesia di Jerman dan Spanyol, Siap-siap Dipanggil PSSI

Dear Pemain Keturunan Indonesia di Jerman dan Spanyol, Siap-siap Dipanggil PSSI

Bola | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 22:00 WIB

Tafsir Kerugian Negara Bikin Investor Waswas, Direksi BUMN Bisa Jadi Korban

Tafsir Kerugian Negara Bikin Investor Waswas, Direksi BUMN Bisa Jadi Korban

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:59 WIB

Tak Mau Turun Kasta, BEI Pede Indonesia Selamat dari Ancaman MSCI

Tak Mau Turun Kasta, BEI Pede Indonesia Selamat dari Ancaman MSCI

Bisnis | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:35 WIB

Ramai Dikritik Soal Acara Deklarasi Sumpah Pemuda, Raffi Ahmad Buka Suara

Ramai Dikritik Soal Acara Deklarasi Sumpah Pemuda, Raffi Ahmad Buka Suara

Video | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:30 WIB

In This Economy, Jadi Tentara Bayaran Rusia Diimingi Gaji Selangit Pulang Tinggal Nama

In This Economy, Jadi Tentara Bayaran Rusia Diimingi Gaji Selangit Pulang Tinggal Nama

News | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 21:00 WIB

Ketika Nonton Film Bareng Jadi Cara Baru Membangun Kedekatan di Dunia Kerja

Ketika Nonton Film Bareng Jadi Cara Baru Membangun Kedekatan di Dunia Kerja

Lifestyle | Sabtu, 31 Oktober 2026 | 20:47 WIB

×