Mardani Ali Sera: Omnibus Law Menambah Kesedihan dan Derita Masyarakat

Rabu, 04 November 2020 | 07:30 WIB
Mardani Ali Sera: Omnibus Law Menambah Kesedihan dan Derita Masyarakat
Mardani Ali Sera tanggapi Omnibus Law. (Twitter/@MardaniAliSera)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politisi PKS Mardani Ali Sera menegaskan pihaknya tetap akan menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang telah diteken Presiden Joko Widodo.

Melalui akun Twitternya @MardaniAliSera, ia mengunggah sebuah video berdurasi satu menit lebih 9 detik menanggapi penandatanganan UU Omnibus Law.

"Terkait penandatanganan Undang-Undang Omnibus Law oleh Presiden," tulis Mardani memberi keterangan video unggahannya, Selasa (03/11/2020).

Menurutnya, penandatanganan UU Omnibus Law akan sangat berdampak buruk pada masyarakat khususnya mereka kaum buruh.

"Penandatanganan UU Omnibus Law oleh presiden menambah panjang kesedihan dan derita masyarakat khususnya kawan pekerja, teman-teman pegiat lingkungan, hingga pendorong otonomi daerah," kata Mardani memulai pernyataannya.

Mardani Ali Sera tanggapi Omnibus Law. (Twitter/@MardaniAliSera)
Mardani Ali Sera tanggapi Omnibus Law. (Twitter/@MardaniAliSera)

Ia menambahkan, penandatanganan tersebut akan dicatat dalam sejarah kelam bangsa Indonesia, sebuah undang-undang yang ditolak dengan kuat namun disahkan dengan sangat tegas oleh pemerintah.

"Dan yang lebih berbahaya, kolaborasi eksekutif plus partai koalisi yang sepenuhnya mendukung dapat menjadi preseden buruk yang bisa membuat demokrasi sakit atau bahkan mati," sambungnya.

Di akhir videonya, Mardani mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan menjaga demokrasi supaya sehat salah satunya dengan cara memperkokoh check and balance.

Hingga artikel ini dibuat, video Mardani tersebut langsung disambar oleh warganet dengan komentar-komentarnya.

Baca Juga: UU Omnibus Law Disahkan, Mardani Ali Sera: Tercatat Sebagai Sejarah Kelam

"Udah capek ngawal, pengennya tidur terus bangun 2024, eh 2029," kata akun @Bebek_*** berkelakar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI