Suara.com - Bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gelombang 2 akan dicairkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kapan pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2?
Kejelasan jadwal pencairan BLT subsidi gaji tahap 2 dicairkan pada minggu pertama bulan November 2020. Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini akan memberikan uang sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan atau totalnya sebesar Rp 2,4 juta.
Pencairan BLT dilakukan setiap 2 bulan sekali, sehingga dalam 1 kali pencairan, pekerja menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta.
Anggaran yang dialokasikan untuk penerima bantuan subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,74 triliun.
Proses validasi dan verifikasi dilakukan baik di Kemenaker maupun BP Jamsostek.
Meningkatkan Daya Beli
Tujuan dari program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan ini ialah untuk meningkatkan daya beli pekerja. Hal itu juga berkaitan erat dengan kondisi keuangan negara selama masa pandemi covid-19.
Pemerintah juga memperkirakan kondisi perekonomian nasional tahun depan belum stabil seperti sebelum pandemi Covid-19. Pencairan BLT bantuan subsidi upah dilakukan via bank BUMN yang tergabung dalam Himbara.
Bagi penerima dengan rekening bank swasta, BLT BPJS Ketenagakerjaan (bantuan BPJS) akan disalurkan ke rekening pekerja dari 4 bank milik pemerintah.
Baca Juga: BLT Pekerja Tahap 2 Cair Minggu Pertama November 2020, Pahami Alurnya
Kejelasan Penyaluran BLT BPJS