Tangan Kiri Terpotong, Gadis 19 Tahun Dibunuh Teman yang Sakit Hati

Jum'at, 06 November 2020 | 12:10 WIB
Tangan Kiri Terpotong, Gadis 19 Tahun Dibunuh Teman yang Sakit Hati
Ilustrasi mayat. (Shutterstock)

Lebih jauh, tersangka saat ini ditahan selama 14 hari untuk kepentingan penyelidikan dan terancam dijatuhi hukuman mati berdasarkan pasal 302 KUHP Malaysia jika terbukti bersalah.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI