Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Praktis

Dany GarjitoHani Suara.Com
Kamis, 09 Juli 2020 | 16:51 WIB
Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Praktis
Ilustrasi Pajak (dok istimewa)

Suara.com - Wajib pajak memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai tanda pengenal dirinya. NPWP sekarang bisa dibuat secara online. Lantas bagaimana cara membuat NPWP online? Mari kita simak bersama!

Membuat NPWP online berbeda dengan membuat secara tertulis langsung. Dilansir dari Ditjen Pajak, pembuatan secara tertulis disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha dengan penyampaian secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.

Sedangkan apabila mendaftar secara online, bisa melalui situs https://ereg.pajak.go.id yang sementara hanya bisa digunakan oleh wajib pajak badan dan orang pribadi.

Cara Membuat NPWP Online

1. Masuk ke situs https://ereg.pajak.go.id

https://ereg.pajak.go.id (DJP)
https://ereg.pajak.go.id (DJP)

2. Daftarkan akun email yang aktif.

Daftar akun (https://ereg.pajak.go.id)
Daftar akun (https://ereg.pajak.go.id)

3. Kamu akan mendapatkan verifikasi di emailmu.

4. Login dengan email yang kamu daftarkan

5. Isi seluruh formulir, ikuti langkah-langkah yang tersedia.

Baca Juga: 2 Tahap Stimulus Pajak atasi Dampak Pandemi Covid-19

Formulir Pendaftaran (https://ereg.pajak.go.id)
Formulir Pendaftaran (https://ereg.pajak.go.id)

6. Pilih status “Pusat” jika kamu laki-laki atau perempuan lajang. Apabila kamu perempuan sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP ke suami, pilih “Cabang”

7. Melengkapi dokumen persyaratan mendaftar NPWP

8. Klik “Token” yang ada pada dashboard setelah selesai isi formulir. Tunggu 1 menit. Jika belum dikirim ke email, klik lagi.

9. Copy token tersebut, lalu paste di kolom "Token" di dashboard. 

10. Klik “Kirim Permohonan”.


Kartu NPWP akan dikirim ke alamat tempat tinggal yang kamu daftarkan. Namun, apabila belum juga mendapatkan, kemungkinan dokumenmu belum lengkap atau dianggap tidak sah. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI