Djoko Tjandra Menangis di Pengadilan Tipikor

Reza Gunadha, Yosea Arga Pramudita

Senin, 09 November 2020 | 19:30 WIB
Djoko Tjandra Menangis di Pengadilan Tipikor
Djoko Tjandra sempat menangis dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Suara.com - Djoko Tjandra sempat menangis dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (9/11/2020).

Dalam sidang perkara gratifikasi kepengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) atas terdakwa Pinangki Sirna Malasari, dia dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Semula, Djoko Tjandra bercerita tentang kasus cassie Bank Bali yang merundung dirinya. Lantas, datanglah Pinangki, Rahmat, dan Anita Kolopaking dengan tujuan mendiskusikan permasalahan tersebut.

Selanjutnya, Djoko Tjandra menunjuk Anita sebagai kuasa hukum. Pada 19 November 2019, Djoko Tjandra memberi kuasa pada Anita untuk bertindak terkait kepentingannya, yakni mengurus peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Karena Djoko Tjandra kurang nyaman kalau hanya dengan satu pengacara, maka pada 25 November 2019, Pinangki bersama Andi Irfan Jaya datang. Saat itu, Andi Irfan memperkenalkan diri sebagai konsultan.

"Di situ Andi memperkenalkan sebagai konsultan saya dengan Anita," kata Djoko Tjandra.

Namun, Djoko Tjandra yang duduk di kursi saksi tiba-tiba menangis saat menyinggung kasus yang merundungnya. Dengan upaya PK, dia berharap agar kasus tersebut rampung.

"Untuk itu, saya katakan silakan, saya dengan senang hati, asalkan ada solusi karena saya ingin proses PK saya dan masalah ini, 20 tahun Pak," kata dia seraya menangis.

Djoko Tjandra pun sempat terdiam selama dua menit. Hakim lantas memotong pembicaraan dan bertanya pada jaksa apakah mempunyai tisu untuk Djoko Tjandra. 

baca juga

"Sabar dulu ya jaksa, ada tisu?" tanya hakim.

Jaksa selanjutnya kembali bertanya pada Djoko Tjandra terkait perkara tersebut. Namun, saat hendak melanjutkan pembicaraan, sidang ditunda karena waktu menunjukkan pukul 17.50 WIB, waktunya ibadah salat magrib.

Dakwaan

Pinangki didakwa menerima uang senilai USD 500 ribu dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

“Terdakwa Pinangki Sirna Malasari telah menerima pemberian atau janji berupa uang USD 500.000 dari sebesar USD 1.000.000 yang dijanjikan Joko Soegiarto Tjandra sebagai pemberian fee yaitu supaya terdakwa mengurus fatwa Mahkamah Agung agar pidana penjara yang dijatuhkan kepada Joko Soegiarto Tjandra tidak bisa dieksekusi sehingga Joko Soegiarto Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani pidana,” kata JPU.

Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Djoko Tjandra Didakwa Beri Suap 500 Ribu Dollar AS ke Jaksa Pinangki

Djoko Tjandra Didakwa Beri Suap 500 Ribu Dollar AS ke Jaksa Pinangki

News | Senin, 02 November 2020 | 21:00 WIB

Skandal Djoko Tjandra, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pinangki

Skandal Djoko Tjandra, Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pinangki

News | Rabu, 21 Oktober 2020 | 12:16 WIB

Tengku Minta Jenderal Napoleon Bongkar Pengkhianat Institusi: Bikin Bersih!

Tengku Minta Jenderal Napoleon Bongkar Pengkhianat Institusi: Bikin Bersih!

News | Minggu, 18 Oktober 2020 | 06:44 WIB

Djoko Tjandra Merasa Ditipu Pinangki Soal Action Plan Pengurusan Fatwa MA

Djoko Tjandra Merasa Ditipu Pinangki Soal Action Plan Pengurusan Fatwa MA

News | Jum'at, 25 September 2020 | 02:15 WIB

Kuasa Hukum Pinangki Bantah Kliennya Terima 500 Ribu USD dari Djoko Tjandra

Kuasa Hukum Pinangki Bantah Kliennya Terima 500 Ribu USD dari Djoko Tjandra

News | Rabu, 23 September 2020 | 22:06 WIB

Meragukan Berkas Dakwaan Jaksa Pinangki, ICW: Ada 4 Catatan Yang Hilang

Meragukan Berkas Dakwaan Jaksa Pinangki, ICW: Ada 4 Catatan Yang Hilang

News | Rabu, 23 September 2020 | 15:34 WIB

Susun Berkas Dakwaan, Kejagung RI Siap Sidangkan Jaksa Pinangki

Susun Berkas Dakwaan, Kejagung RI Siap Sidangkan Jaksa Pinangki

News | Senin, 14 September 2020 | 21:56 WIB

Tetap Ogah Bicara ke Media, Begini Kondisi Jaksa Pinangki Setelah Diperiksa

Tetap Ogah Bicara ke Media, Begini Kondisi Jaksa Pinangki Setelah Diperiksa

Video | Sabtu, 05 September 2020 | 08:03 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah

Bank Sumsel Babel dan Unsri Perkuat Sinergi, Buka Jalan Pendidikan bagi Putra-Putri Daerah

Sumsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 23:09 WIB

PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap

PTBA Dukung Pengungkapan Tambang Batubara Ilegal di Muara Enim, 11 Tersangka Ditangkap

Sumsel | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:57 WIB

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo

KPK Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi Gubernur Jambi dan Bupati Tebo

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:41 WIB

Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif

Ahli Ekonomi UGM di Sidang PTUN: ART Indonesia-AS Bukan Sekadar Soal Tarif

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:32 WIB

Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor

Mega Korupsi Jampidsus Ganggu Ekonomi Nasional dan Kepercayaan Investor

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:18 WIB

Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun

Gianni Infantino Dilaporkan ke IOC Buntut Kontroversi Penangguhan Kartu Merah Balogun

Bola | Rabu, 15 Juli 2026 | 22:05 WIB

Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto

Bank Jambi Dibobol, Dana Rp144,82 Miliar Diduga Dicuci Lewat Kripto

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:55 WIB

Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya

Warga Jakbar Siap-siap! Aliran Air PAM Mati 6 Hari Mulai 17 Juli, Ini Daftar Wilayahnya

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:50 WIB

100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan

100 Hektare Hutan Mangrove di Rokan Hilir Dirusak, Disulap Jadi Lahan Perkebunan

Riau | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:35 WIB

Agung Nugroho Lantik Belasan Pejabat Pemkot Pekanbaru, Ini Nama-namanya

Agung Nugroho Lantik Belasan Pejabat Pemkot Pekanbaru, Ini Nama-namanya

Riau | Rabu, 15 Juli 2026 | 21:23 WIB

×