Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Hukum Polisi Panggil Pihak HRS

Bangun Santoso, Bagaskara Isdiansyah

Selasa, 17 November 2020 | 09:56 WIB
Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Hukum Polisi Panggil Pihak HRS
Habib Rizieq Shihab (HRS) (tengah) tiba di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). [ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal]

Suara.com - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) mempertanyakan dasar atau bukti hukum bahwa acara perayaan Maulid Nabi dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab pada Sabtu (14/11/2020) kemarin di Petamburan, Jakarta Pusat, telah menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

Pengacara FPI, Aziz Yanuar menilai, dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan masih sangat prematur.

Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

"Nah apa dasar hukum menetapkan kejadian malam ahad kemarin masuk Kedaruratan Kesehatan Masyarakat mana? Bukti hukumnya mana? harusnya kan ada terlebih dahulu dasar jelas timbul Kedaruratan Kesehatan Masyarakat," kata Aziz dalam keterangannya, Selasa (17/11/2020).

Menurut Aziz, jika dasar atau bukti hukum bahwa acara yang digelar di Petamburan kemarin telah dipenuhi, maka menurutnya, polisi baru boleh memanggil orang yang bertanggungjawab atas acara tersebut.

"Baru kemudian dilanjutkan dgn tindakan pemanggilan untuk klarifikasi dan semacamnya, ini bukti hukum Kedaruratan Kesehatan Masyarakat tidak ada, main panggil klarifikasi, dasarnya apa?," tuturnya.

Lebih lanjut, Aziz mengatakan, kalau pun nantinya dasar hukumnya sudah jelas, ia kemudian membandingkan dengan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan lainnya yang pernah terjadi tapi tak ada tindakan.

"Apakah hukum hanya tegak dan berlaku untuk Habib Rizieq Shihab dan FPI serta yang pro terhadap mereka saja? Ini dzalim," tandasnya.

Pemanggilan

baca juga

Sebelumnya diberitakan, polisi akan memanggil pihak penyelenggara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, terkait pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19 yang mengundang kerumunan massa.

Namun Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono tidak menyebut secara rinci apakah pihak penyelenggara acara tersebut merujuk kepada Rizieq atau orang lain.

"Mau kita klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya nanti yang akan menangani," kata Argo di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (16/11/2020).

Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Direktorat Reserse Kriminal Umum atau Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Selasa (17/11/2020) besok. Anies dipanggil untuk dimintai klarifikasinya terkait acara pernikahan putri Rizieq yang menimbulkan kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Surat penggilan itu tertera dengan nomor: B/19925/XI/RES.1.24/2020/Ditreskrimum. Anies rencananya akan diperiksa sekira pukul 10.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat membenarkan adanya surat penggilan tersebut. Menurut dia, pemanggilan terhadap Anies semata-mata untuk dimintai klarifikasi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Habib Rizieq akan Sambangi Cianjur, Ribuan Umat Islam Siap Menyambut

Habib Rizieq akan Sambangi Cianjur, Ribuan Umat Islam Siap Menyambut

Jabar | Selasa, 17 November 2020 | 09:49 WIB

Kiki The Potters Yakin dalam Waktu Dekat Nikita Mirzani Masuk Bui

Kiki The Potters Yakin dalam Waktu Dekat Nikita Mirzani Masuk Bui

Entertainment | Selasa, 17 November 2020 | 09:32 WIB

Termasuk Anies, Ini Daftar Pejabat yang Kena Dampak dari Acara Habib Rizieq

Termasuk Anies, Ini Daftar Pejabat yang Kena Dampak dari Acara Habib Rizieq

News | Selasa, 17 November 2020 | 08:46 WIB

Nikita Mirzani Sebut Wanita Bercadar Geruduk Rumahnya Orang-orang Jompo

Nikita Mirzani Sebut Wanita Bercadar Geruduk Rumahnya Orang-orang Jompo

Kalbar | Selasa, 17 November 2020 | 08:34 WIB

Hore! Jika Konser saat PSBB Didenda 50 Juta, Politisi Ini Siap Bantu, Mau?

Hore! Jika Konser saat PSBB Didenda 50 Juta, Politisi Ini Siap Bantu, Mau?

News | Selasa, 17 November 2020 | 08:05 WIB

Digeruduk Perempuan Bercadar, Nikita Mirzani: Dikira Rumah Gue Panti Jompo

Digeruduk Perempuan Bercadar, Nikita Mirzani: Dikira Rumah Gue Panti Jompo

Entertainment | Selasa, 17 November 2020 | 07:24 WIB

Hari Ini, Ustaz Maaher Akan Polisikan Nikita Mirzani soal Ini

Hari Ini, Ustaz Maaher Akan Polisikan Nikita Mirzani soal Ini

Sumut | Selasa, 17 November 2020 | 07:15 WIB

Terkini

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 22:08 WIB

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:58 WIB

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:53 WIB

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:26 WIB

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:12 WIB

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:50 WIB

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:16 WIB

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:13 WIB

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi

News | Jum'at, 26 Juni 2026 | 20:05 WIB

×