Khusus untuk tahun ini, Pemprov DKI Jakarta melarang perhelatan kegiatan konser musik, tarian hingga acara lain yang berpotensi mengundang kerumunan orang.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta mengaku masih mencari solusi agar masyarakat ibu kota bisa merayakan Natal dan Tahun Baru namun tidak menimbulkan kerumunan massa yang berpotensi menjadi klaster baru penularan Covid-19.