Akun FPI Diblokir Twitter, Dianggap Langgar Aturan

Reza Gunadha, Chyntia Sami Bhayangkara

Jum'at, 20 November 2020 | 13:06 WIB
Akun FPI Diblokir Twitter, Dianggap Langgar Aturan
Logo FPI. (fpi.or.id)

Suara.com - Akun Twitter milik Front Pembela Islam diblokir atau terkena suspend. Sejak Jumat (20/11/2020), akun FPI tak lagi bisa diakses.

Pantauan Suara.com, Jumat siang, kalau melakukan pencarian akun Twitter FPI @DPPFPI_ID, muncul tulisan pengumuman dari Twitter.

"Akun ditangguhkan. Twitter menangguhkan akun yang melanggar peraturan twitter," demikian keterangan di akun Twitter FPI.

Dalam akun tersebut, foto dan cuitan FPI tak lagi dapat dilihat.

Akun tersebut hanya menampilkan latar berwarna abu-abu dengan pengumuman penangguhan dari Twitter.

Akun FPI disuspend Twitter (Twitter)
Akun FPI disuspend Twitter (Twitter)

Sebelumnya, pada Selasa (10/11/2020) bertepatan dengan kepulangan Rizieq Shihab ke Tanah Air, akun Twitter FPI mengumumkan logo resmi FPI yang dijadikan foto profil di akun Twitter telah disuspend atau ditangguhkan oleh Twitter.

Alasannya, logo resmi FPI tersebut dianggap melanggar aturan kebijakan Twitter.

Melalui akun Twitter, FPI mengunggah foto tangkapan layar pemberitahuan resmi dari Twitter bahwa logo FPI telah melanggar.

"Logo FPI dianggap melanggar peraturan @TwitterID," tulis FPI.

baca juga

Dalam foto tangkapan layar tersebut, tertulis akun FPI telah dikunci oleh pihak Twitter.

Logo FPI ditangguhkan Twotter (Twitter/dppfpi_id)
Logo FPI ditangguhkan Twitter (Twitter/dppfpi_id)

Pihak Twitter menyebut akun FPI telah melanggar peraturan terkait gambar kekerasan atau konten dewasa pada gambar profil.

"Kami telah menetapkan bahwa akun ini melanggar peraturan Twitter khususnya untuk melanggar peraturan kami terkait gambar kekerasan atau konten dewasa pada gambar profil. Sebagai akibatnya, kami telah mengunci akun Anda," demikian pengumuman resmi dari Twitter.

Sebagai syarat untuk membuka kembali akun tersebut, FPI diminta untuk menghapus foto profil akunnya.

"Yang bisa Anda lakukan: untuk membuka akun, Anda harus melakukan hapus bidang profil yang melanggar peraturan kami," tulisnya.

Meski demikian, akun tersebut masih bisa digunakan. Pemegang akun FPI juga masih bisa mengunggah cuitan-cuitan mereka.

Hingga berita ini disusun, Suara.com masih mencoba mengonfirmasi pihak terkait mengenai penangguhan akun Twitter FPI tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pangdam Jaya Sentil Rizieq: Kalau Ucapannya Tak Baik Bukan Habib Itu

Pangdam Jaya Sentil Rizieq: Kalau Ucapannya Tak Baik Bukan Habib Itu

Jakarta | Jum'at, 20 November 2020 | 12:39 WIB

Rizieq Shihab Pulang, Logo FPI Disuspend Twitter, Dianggap Langgar Aturan

Rizieq Shihab Pulang, Logo FPI Disuspend Twitter, Dianggap Langgar Aturan

News | Selasa, 10 November 2020 | 12:05 WIB

Abu Janda Bandingkan Logo FPI dengan Simbol Illuminati

Abu Janda Bandingkan Logo FPI dengan Simbol Illuminati

News | Selasa, 11 Juni 2019 | 12:50 WIB

Terkini

Profil Gus Kikin, Ketum Baru PBNU: Pewaris Sanad Hasyim Asyari hingga Pengusaha

Profil Gus Kikin, Ketum Baru PBNU: Pewaris Sanad Hasyim Asyari hingga Pengusaha

Jatim | Senin, 31 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Profil KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin): Silsilah, Karier, dan Gurita Bisnis

Profil KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin): Silsilah, Karier, dan Gurita Bisnis

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 08:54 WIB

Pemilik Lahan di Bengkalis Jadi Tersangka Karhutla

Pemilik Lahan di Bengkalis Jadi Tersangka Karhutla

Riau | Senin, 31 Agustus 2026 | 08:51 WIB

Bukan Cuma Koruptor, UU Perampasan Aset Bakal Sasar 13 Jenis Kejahatan

Bukan Cuma Koruptor, UU Perampasan Aset Bakal Sasar 13 Jenis Kejahatan

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 08:48 WIB

Menelusuri Jejak Rahasia 3.427 Arsip Kuno: Ketika Batik Indonesia Menggebrak Pasar Global

Menelusuri Jejak Rahasia 3.427 Arsip Kuno: Ketika Batik Indonesia Menggebrak Pasar Global

Jawa Tengah | Senin, 31 Agustus 2026 | 08:42 WIB

Emas Antam Diprediksi Fluktuatif, Rupiah Jadi Penopang Harga di Rp2,81 Juta

Emas Antam Diprediksi Fluktuatif, Rupiah Jadi Penopang Harga di Rp2,81 Juta

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38 WIB

Gus Kikin Nahkodai PBNU 2026-2031, Terpilih Lewat Mekanisme AHWA untuk Pertama Kali

Gus Kikin Nahkodai PBNU 2026-2031, Terpilih Lewat Mekanisme AHWA untuk Pertama Kali

Jatim | Senin, 31 Agustus 2026 | 08:33 WIB

Bahaya Rokok dan Produk Tembakau Alternatif

Bahaya Rokok dan Produk Tembakau Alternatif

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 08:30 WIB

Kejar 3 Juta Rumah, Danantara Bongkar Hambatan dari Harga hingga Biaya Bangun

Kejar 3 Juta Rumah, Danantara Bongkar Hambatan dari Harga hingga Biaya Bangun

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 08:26 WIB

140 Foto Lama Banyumas Bongkar Jejak Dagang dan Budaya Batik, Diajukan Jadi Memori Kolektif Bangsa

140 Foto Lama Banyumas Bongkar Jejak Dagang dan Budaya Batik, Diajukan Jadi Memori Kolektif Bangsa

Jawa Tengah | Senin, 31 Agustus 2026 | 08:26 WIB

×