Aset Senilai Rp56,48 Miliar Diserahkan KPK ke Tiga Lembaga

Erick Tanjung | Suara.com

Selasa, 24 November 2020 | 16:30 WIB
Aset Senilai Rp56,48 Miliar Diserahkan KPK ke Tiga Lembaga
Ketua KPK Firli Bahuri yang dikawal ketat ajudan dan polisi usai menjalani sidang etik di KPK. (Suara.com/Welly H).

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menyerahkan empat aset yang merupakan barang rampasan negara dari hasil tindak pidana korupsi senilai Rp56,48 miliar kepada Kejaksaan Agung, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Badan Informasi Geospasial (BIG).

"Acara ini sebagai bentuk komitmen KPK dalam pemanfaatan aset rampasan negara bagi institusi penegak hukum maupun kementerian/lembaga yang akan diserahterimakan kepada Kejaksaan RI, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Informasi Geospasial yang sebelumnya telah mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat acara serah terima yang disiarkan akun Youtube KPK, Selasa (24/11/2020).

Serah terima barang rampasan tersebut berasal dari tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama terpidana mantan Bupati Bangkalan almarhum Fuad Amin Imron, mantan Bupati Subang Ojang Suhandi, dan mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera/PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

"Dengan adanya serah terima ini semoga dapat meningkatkan kinerja Kejaksaan Agung, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Badan Informasi Geospasial serta mempererat hubungan kerja antarlembaga khususnya dengan KPK," ujar Karyoto.

Sedangkan Ketua KPK Firli Bahuri menuturkan serah terima tersebut sebagai salah satu pertanggungjawaban KPK dalam menjalankan tugas, salah satunya pemulihan aset yang harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel.

Ia menyatakan perlakuan terhadap barang rampasan negara dari tindak pidana korupsi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8 Tahun 2016.

"Ada tiga tata cara perlakuan terhadap benda sitaan barang rampasan. Pertama ada lelang, kedua dengan cara penetapan status penggunaan, ketiga pemusnahan. Ini yang kita laksanakan selama ini," ujar Firli.

Kepada Kejagung, KPK menyerahkan dua aset. Aset yang pertama luas tanahnya 135 meter persegi dan luas bangunan 166 meter persegi dengan nilai aset Rp1,59 miliar terletak Kabupaten Badung, Bali. Aset ini berasal dari perkara tipikor dan TPPU dengan terpidana Ojang Sohandi.

Aset kedua yang diserahterimakan kepada Kejagung adalah tanah dan bangunan yang terletak di Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan. Luas tanahnya adalah 794 meter persegi dengan luas bangunan 734,75 meter persegi senilai Rp12,37 miliar. Aset ini berasal dari perkara tipikor dan TPPU dengan terpidana Fuad Amin Imron.

Dua aset ini akan dipergunakan sebagai mess. Aset di Bali akan digunakan sebagai mess jaksa yang sedang bertugas dan aset di Mampang akan digunakan sebagai mess Satuan Tugas Tindak Pidana Korupsi.

Kepada KASN, KPK menyerahkan sebuah aset berupa tanah dan bangunan dengan luas tanah 2.345 meter persegi dan luas bangunan 1.040 meter persegi. Aset ini terletak Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur. Aset ini merupakan rampasan negara yang berasal dari perkara tipikor dan TPPU dengan terpidana Fuad Amin Imron dengan nilai Rp36,74 miliar.

Tanah dan bangunan ini akan digunakan KASN sebagai kantor karena hingga saat ini, KASN masih menyewa kantor di beberapa daerah di Jakarta.

Kemudian kepada BIG, KPK menyerahkan aset berupa tanah dengan luas 48.220 meter persegi senilai Rp5,77 miliar. Aset ini terletak di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. Tanah ini merupakan rampasan negara yang berasal dari perkara tipikor dan TPPU dengan terpidana Luthfi Hasan Ishaaq.

Aset ini akan digunakan oleh BIG sebagai Pusat Pendidikan SDM dalam bidang Survei dan Pemetaan. BIG akan memanfaatkannya sebagai lokasi untuk melakukan kalibrasi peralatan.

Dalam acara serah terima itu, turut hadir Jaksa Agung ST Burhanuddin, Ketua KASN Agus Pramusinto, dan Plt Kepala BIG Muhtadi Ganda Sutrisna. Antara

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

Geledah Kantor PT AKT, Kejagung Temukan Tumpukan Dolar Senilai Rp 1 Miliar!

News | Senin, 30 Maret 2026 | 20:01 WIB

'Brownis Jaksa' Jadi Sorotan, Kejagung Bantah Intimidasi Amsal Sitepu: Itu Program Humanis

'Brownis Jaksa' Jadi Sorotan, Kejagung Bantah Intimidasi Amsal Sitepu: Itu Program Humanis

News | Senin, 30 Maret 2026 | 16:29 WIB

Profil Samin Tan: Dari Miliarder Batu Bara hingga Terseret Kasus Korupsi

Profil Samin Tan: Dari Miliarder Batu Bara hingga Terseret Kasus Korupsi

Lifestyle | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:14 WIB

Kejagung Bidik Tersangka Pejabat di Kasus Korupsi Tambang Ilegal PT AKT

Kejagung Bidik Tersangka Pejabat di Kasus Korupsi Tambang Ilegal PT AKT

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 10:03 WIB

Tambang Ilegal Bertahun-tahun Terbongkar ! Kejagung Tetapkan Bos PT AKT Tersangka Korupsi Batu Bara

Tambang Ilegal Bertahun-tahun Terbongkar ! Kejagung Tetapkan Bos PT AKT Tersangka Korupsi Batu Bara

News | Sabtu, 28 Maret 2026 | 09:23 WIB

Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia

Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 20:24 WIB

Kasus Ratu Sabu Dewi Astutik Masuk Tahap Akhir: Pelimpahan Awal April, Jaringan Global Terus Diburu!

Kasus Ratu Sabu Dewi Astutik Masuk Tahap Akhir: Pelimpahan Awal April, Jaringan Global Terus Diburu!

News | Jum'at, 27 Maret 2026 | 19:51 WIB

Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN

Mendekati Masa Tenggat, KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Segera Laporkan LHKPN

News | Kamis, 26 Maret 2026 | 12:16 WIB

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 13:03 WIB

OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi

OTT 10 Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024, KPK Dorong Integritas Melalui Kabupaten-Kota Antikorupsi

News | Rabu, 18 Maret 2026 | 12:15 WIB

Terkini

Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf

Kasus Amsal Sitepu: Hinca Panjaitan Desak Kajari Dicopot dan Kapuspen Kejagung Minta Maaf

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:58 WIB

Menteri Pertahanan Malaysia Janji Tindak Tegas Kasus Penganiayaan Prajurit hingga Cedera Otak

Menteri Pertahanan Malaysia Janji Tindak Tegas Kasus Penganiayaan Prajurit hingga Cedera Otak

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:56 WIB

Dunia Ramai-ramai Tolak Bantu AS Serang Iran

Dunia Ramai-ramai Tolak Bantu AS Serang Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:52 WIB

Semakin Buruk, Sekjen PBB Desak Penghentian Konflik AS-Israel dan Iran

Semakin Buruk, Sekjen PBB Desak Penghentian Konflik AS-Israel dan Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:32 WIB

Negara Timur Tengah Siaga Satu Hadapi Hujan Drone Iran, Sasar Bandara Kuwait Hingga Perbankan Arab

Negara Timur Tengah Siaga Satu Hadapi Hujan Drone Iran, Sasar Bandara Kuwait Hingga Perbankan Arab

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:25 WIB

Austria Tolak Permintaan AS Gunakan Wilayah Udara untuk Serangan ke Iran

Austria Tolak Permintaan AS Gunakan Wilayah Udara untuk Serangan ke Iran

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:19 WIB

Donald Trump Desak NATO Kirim Kapal ke Selat Hormuz

Donald Trump Desak NATO Kirim Kapal ke Selat Hormuz

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:13 WIB

Nekat Mau Bunuh Donald Trump Sampai Rata dengan Tanah, Pria Massachusetts Ini Akhirnya Ditangkap

Nekat Mau Bunuh Donald Trump Sampai Rata dengan Tanah, Pria Massachusetts Ini Akhirnya Ditangkap

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:13 WIB

Selat Hormuz Dibuka Gratis untuk Kapal Malaysia

Selat Hormuz Dibuka Gratis untuk Kapal Malaysia

News | Jum'at, 03 April 2026 | 07:01 WIB

PBB Ungkap Fakta Baru Prajurit TNI Tewas di Lebanon Akibat Ledakan Bom Pinggir Jalan Militer Israel

PBB Ungkap Fakta Baru Prajurit TNI Tewas di Lebanon Akibat Ledakan Bom Pinggir Jalan Militer Israel

News | Jum'at, 03 April 2026 | 06:48 WIB