Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nurhadi dan Riezky didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sidang Suap Nurhadi, Saksi Ungkap Kewenangan Sekretaris Mahkamah Agung
                        Jum'at, 27 November 2020 | 21:56 WIB
                    
                 
                                
                BERITA TERKAIT
Adik Ipar Nurhadi Disebut Pengacara Top, Saksi Tak Berani Tanya-tanya
20 November 2020 | 15:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
 
             
                 
                 
                 
         
         
         
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                 
                     
                     
                     
                     
                     
             
             
             
             
                     
                     
                     
                    