Keok Sebelum Divonis, Tommy Penyuap Jenderal Kasus Djoko Tjandra Akui Salah

Agung Sandy Lesmana | Yosea Arga Pramudita | Suara.com

Kamis, 03 Desember 2020 | 15:47 WIB
Keok Sebelum Divonis, Tommy Penyuap Jenderal Kasus Djoko Tjandra Akui Salah
Tommy Sumardi, terdakwa kasus skandal red notice Djoko Tjandra (batik hijau) usai menjalani sidang. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menggelar sidang perkara penghapusan red notice Djoko Tjandra atas terdakwa Tommy Sumardi, Kamis (3/12/2020).

Dalam hal ini, kubu Tommy tidak akan mengajukan saksi a de charge alias saksi meringankan dalam persidangan selanjutnya. 

Melalui kuasa hukumnya, Tommy mengakui jika telah melakukan tindakan yang salah dalam perkara ini. Diketahui, pengajuan saksi a de charge merupakan hak terdakwa dalam rangka pembelaan atas dakwaan yang ditujukan.

"Kami ngaku salah. Buat apa lagi? Saksi a de charge buat apa? Tidak ada yang kami buktikan, kami sudah sampaikan semua. Saksi a de charge itu terminologinya kalau mau membela diri dari kesalahan, itu kan namanya saksi yang meringankan," kata kuasa hukum Tommy, Dion Pongkor usai sidang.

Dion melanjutkan, hal tersebut merujuk pada keputusan awal kliennya dalam upaya justice collaborator. Dengan demikian, dia berharap agar majelis hakim mengabulkan upaya justice collaborator tersebut.

"Kami serahkan ke hakim mau putus kami apa, karena kami mengaku menyerahkan uang itu. Biarkan hakim yang mempertimbangkan. Meringankan itu melihat kelakuan kami, tingkah kami di persidangan," sambungnya.

Perkara ini bermula saat Djoko Tjandra meminta bantuan pada Tommy dalam urusan penghapusan red notice yang ada di Divisi Hubungan Internasional Polri. Sebab, Djoko Tjandra kala itu berstatus buron hendak mengurus Peninjauan Kembali atau PK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Selanjutnya, Tommy meminta bantuan Brigjen Prasetijo Utomo. Oleh Prasetijo, Tommy dikenalkan kepada Irjen Napoleon Bonaparte yang ketika itu masih menjabat Kadiv Hubinter Polri.

Setelahnya, Tommy langsung mengontak Djoko Tjandra yang saat itu berada si Malaysia. Kemudian, Djoko Tjandra mengirim uang sebesar 100 ribu dolar Amerika kepada Tommy.

Jaksa mengatakan, Tommy bertemu dengan Brigjen Prasetijo sebelum menyerahkan uang kepada Napoleon. Setelahnya, Prasetijo mengambil uang sebesar 50 ribu dolar Amerika dari 100 ribu dolar Amerika yang dibawa oleh Tomny untuk Napoleon.

Seusai pertemuan itu, keduanya mendarangi Napoleon dengan maksud memberi 50 ribu Dollar Amerika. Hanya, uang tersebut ditolak dan Napoelon meminta uang sebesar Rp 7 miliar.

Tommy Sumrdi didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anita dan Brigjen Prasetijo Bersaksi di Sidang Red Notice Djoko Tjandra

Anita dan Brigjen Prasetijo Bersaksi di Sidang Red Notice Djoko Tjandra

News | Kamis, 03 Desember 2020 | 12:45 WIB

Ogah Ngaku Masuk Bui, Prasetijo Curhat ke Hakim: Anak Cuma Tahu Saya di RS

Ogah Ngaku Masuk Bui, Prasetijo Curhat ke Hakim: Anak Cuma Tahu Saya di RS

News | Rabu, 02 Desember 2020 | 06:05 WIB

Prasetijo Suruh Istri Serahkan Uang 20 Ribu Dolar AS ke Kadiv Propam Polri

Prasetijo Suruh Istri Serahkan Uang 20 Ribu Dolar AS ke Kadiv Propam Polri

News | Selasa, 01 Desember 2020 | 20:17 WIB

Brigjen Prasetijo Cabut BAP soal Uang 50 Ribu Dolar AS dari Irjen Napoleon

Brigjen Prasetijo Cabut BAP soal Uang 50 Ribu Dolar AS dari Irjen Napoleon

News | Selasa, 01 Desember 2020 | 19:01 WIB

Brigjen Prasetijo Sebut Anita Girang Bertukar Nomor dengan Jenderal

Brigjen Prasetijo Sebut Anita Girang Bertukar Nomor dengan Jenderal

News | Selasa, 01 Desember 2020 | 16:43 WIB

20 Ribu Dolar AS, Brigjen Prasetijo Akui Terima Suap di Parkiran NTCC Polri

20 Ribu Dolar AS, Brigjen Prasetijo Akui Terima Suap di Parkiran NTCC Polri

Jakarta | Selasa, 01 Desember 2020 | 15:43 WIB

Terkini

Jangan Sampai Menyesal! Ini Risiko Besar Jika Berangkat Haji Tanpa Visa Sah

Jangan Sampai Menyesal! Ini Risiko Besar Jika Berangkat Haji Tanpa Visa Sah

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:09 WIB

Dosen Universitas Budi Luhur Inisial Y Dipolisikan, Diduga Cabuli Mahasiswi Sejak 2021

Dosen Universitas Budi Luhur Inisial Y Dipolisikan, Diduga Cabuli Mahasiswi Sejak 2021

News | Rabu, 15 April 2026 | 13:07 WIB

Soroti Angkot Ngetem Picu Macet, Pramono Anung Bakal Tambah Armada Mikrotrans dan JakLingko

Soroti Angkot Ngetem Picu Macet, Pramono Anung Bakal Tambah Armada Mikrotrans dan JakLingko

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:59 WIB

Sisi Humanis Warga Iran, Tawarkan Buah ke Jurnalis Padahal Rumahnya Hancur Lebur Habis Diserang

Sisi Humanis Warga Iran, Tawarkan Buah ke Jurnalis Padahal Rumahnya Hancur Lebur Habis Diserang

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:45 WIB

Tak Cuma Kepala Dinas, Bupati Tulungagung Diduga Peras Sekolah dan Camat

Tak Cuma Kepala Dinas, Bupati Tulungagung Diduga Peras Sekolah dan Camat

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:35 WIB

Ikhtiar Mbah Kibar Melawan Sita Bank dengan Goresan Kuas, Bukan Belas Kasihan

Ikhtiar Mbah Kibar Melawan Sita Bank dengan Goresan Kuas, Bukan Belas Kasihan

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:34 WIB

Kisah Mama Redha, Nelayan Perempuan Sumba yang Viral Jualan Hasil Laut Lewat TikTok Live

Kisah Mama Redha, Nelayan Perempuan Sumba yang Viral Jualan Hasil Laut Lewat TikTok Live

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:27 WIB

Mossad Punya Bos Baru, Tangan Kanan Benjamin Netanyahu Makin Yakin Bisa Gulingkan Rezim Iran

Mossad Punya Bos Baru, Tangan Kanan Benjamin Netanyahu Makin Yakin Bisa Gulingkan Rezim Iran

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:27 WIB

Satgas Haji Resmi Dibentuk, Fokus Sikat Haji Ilegal dan Travel Nakal

Satgas Haji Resmi Dibentuk, Fokus Sikat Haji Ilegal dan Travel Nakal

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:22 WIB

Update Perang Kata Donald Trump vs Paus Leo XIV, Ini Kronologinya

Update Perang Kata Donald Trump vs Paus Leo XIV, Ini Kronologinya

News | Rabu, 15 April 2026 | 12:21 WIB