30 Guru MAN 22 Jakbar Kena Corona Usai Liburan ke Jogja, Ini Reaksi Kemenag

Bangun Santoso | Fakhri Fuadi Muflih | Suara.com

Jum'at, 04 Desember 2020 | 12:26 WIB
30 Guru MAN 22 Jakbar Kena Corona Usai Liburan ke Jogja, Ini Reaksi Kemenag
Ilustrasi Virus Corona [Unsplash/Glen Carrie]

Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) ikut menanggapi soal 30 guru dan staf Tata Usaha MAN 22 Jakarta Barat yang dinyatakan positif corona karena pergi ke Jogjakarta. Kegiatan itu disebut Kemenag tak memiliki izin.

Kabid Pendidikan Madrasah Kemenag Kanwil DKI Jakarta Nur Pawaiddudin mengatakan, rombongan guru dan staf TU itu tak memberikan pemberitahuan apapun kepada pihaknya. Mereka berangkat begitu saja berlibur ke Jogjakarta tanpa pemberitahuan.

"Jadi gak ada pemberitahuan apalagi izin ya. artinya lewat telpon juga enggak," ujar Nur saat dihubungi, Jumat (4/12/2020).

Nur menyebut acara guru dan staf TU itu bukan kegiatan formal yang diadakan pihak sekolah. Sebab mereka hanya ingin melepas Kepala Madrasah yang pensiun 24 November lalu.

"Mereka mungkin pengin apresiasi, saya gak tau persis, karena enggak ada pemberitahuan ke kita. Maka berangkatlah itu mereka," katanya.

Begitu pulang, salah satu guru merasa sakit seperti demam, batuk, dan pilek. Guru tersebut akhirnya melakukan swab tes dan terbukti terpapar Covid-19 saat di acara itu.

"Akhirnya seluruh guru dan TU lakukan swab. Hasilnya itu," ujar dia.

Nur Pawaiddudin mengatakan, ada perubahan angka dari data yang beredar di pemberitaan. Ia sempat menyatakan total yang terpapar 33, tapi sekarang dipastikan jumlahnya adalah 30.

"Jadi terkonfirmasi itu kemarin kan masih muncul 33 (orang positif) tapi ternyata ada yang dobel nama jadi hanya 30," ujar Nur saat dihubungi, Jumat (4/12/2020).

Jumlah rincinya, dari 30 pasien yang positif, 21 di antaranya adalah guru dan sembilan sisanya staf TU. Lalu tiga guru dan lima staf TU berstatus negatif.

Sementara itu, sampai sekarang masih ada enam guru dan tiga staf TU yang menunggu hasil. Dengan

"Total yang ikut 47 orang. 30 konfirmasi positif, delapan negatif, sembilan masih nunggu hasil," tuturnya.

Satu orang disebutnya harus dirawat di Rumah Sakit (RS) dan empat orang diisolasi di wisma atlet.

"Lainnya OTG (Orang Tanpa Gejala) isolasi mandiri," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Klaster Covid-19 MAN 22 Jakarta Barat Jadi Bukti Wabah Masih Ganas

Klaster Covid-19 MAN 22 Jakarta Barat Jadi Bukti Wabah Masih Ganas

News | Jum'at, 04 Desember 2020 | 12:10 WIB

Bawaslu Pastikan Pengawas TPS di Medan Bebas dari Covid-19

Bawaslu Pastikan Pengawas TPS di Medan Bebas dari Covid-19

Sumut | Jum'at, 04 Desember 2020 | 11:58 WIB

Profil Dadang Hawari, Penceramah Kondang Meninggal Dunia karena Covid-19

Profil Dadang Hawari, Penceramah Kondang Meninggal Dunia karena Covid-19

News | Jum'at, 04 Desember 2020 | 11:46 WIB

Rekor 8 Ribu Kasus Corona Sehari, Epidemiolog: Tak Terdeteksi Masih Banyak

Rekor 8 Ribu Kasus Corona Sehari, Epidemiolog: Tak Terdeteksi Masih Banyak

News | Jum'at, 04 Desember 2020 | 11:31 WIB

Yuk, Ikut Program Ganti Oli Berhadiah dari Federal Oil

Yuk, Ikut Program Ganti Oli Berhadiah dari Federal Oil

Batam | Jum'at, 04 Desember 2020 | 11:25 WIB

21 Guru dan 9 Staf TU MAN 22 Jakbar Positif Corona Setelah Liburan ke Jogja

21 Guru dan 9 Staf TU MAN 22 Jakbar Positif Corona Setelah Liburan ke Jogja

News | Jum'at, 04 Desember 2020 | 11:15 WIB

Terkini

Kolaborasi Relawan dan Pemerintah Dorong Pemulihan Sumatera Lebih Cepat

Kolaborasi Relawan dan Pemerintah Dorong Pemulihan Sumatera Lebih Cepat

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:20 WIB

Prabowo Saksikan 10 MoU RIKorea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis

Prabowo Saksikan 10 MoU RIKorea Selatan, Perkuat Kemitraan Strategis

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:16 WIB

Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit

Akhirnya Israel Khianati AS, Stok Rudal Tomahawk Makin Sedikit

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:14 WIB

WFH ASN Setiap Jumat, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Jadi Ajang 'Long Weekend'

WFH ASN Setiap Jumat, DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Sampai Jadi Ajang 'Long Weekend'

News | Rabu, 01 April 2026 | 17:13 WIB

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Anggota DPR Desak Jaksa Diberi Sanksi Akibat Dakwaan Gagal

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:59 WIB

Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan

Jakarta 'Dikepung' Sampah, Pramono Anung: Sebentar Lagi Terselesaikan

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:54 WIB

Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum

Surat Keterangan Pendidikan Gibran Digugat, Subhan Palal Sebut Tidak Sah dan Harus Batal Demi Hukum

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:51 WIB

Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak

Israel Tolak Ikut Invasi Darat ke Iran, Kemarahan Publik AS Meledak

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:42 WIB

'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS

'Sudah Sampai di Situ', Polda Metro Jaya Tegaskan Tak Lagi Usut Kasus Air Keras Aktivis KontraS

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:38 WIB

Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar

Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar

News | Rabu, 01 April 2026 | 16:31 WIB