- Penyidik Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyerahkan administrasi penyidikan ke Kejaksaan Agung pada Selasa, 14 Juli 2026.
- Dokumen dalam koper merah muda tersebut merupakan bagian dari proses kelengkapan administrasi terkait kasus korupsi dan TPPU.
- Penyidikan ini menargetkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi serta pencucian uang.
Suara.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) pada Kejaksaan Agung, Anang Supriatna angkat bicara soal kehadiran penyidik Kortastipidkor Polri, dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung.
Anang Supriatna mengatakan, kedatangan tim penyidik tersebut merupakan rangkaian dalam penyerahan administrasi penyelidikan.
“Benar rangkaian dari proses penyerahan administrasi penyidikan terkait kasus tersebut,” kata Anang, Saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).
Kendati demikian, Anang tidak merinci soal dokumen yang dibawa oleh tim penyidik dalam sebuah koper berwarna merah muda tersebut.
Tim Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, sebelumnya mendatangi Gedung Bundar, Kejaksaan Agung.
Meski tidak berbarengan, para penyidik hadir hampir bersamaan. Tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggunakan sebuah minibus berwarna putih dengan tulisan Jaga Jakarta di bagian pintu.
Saat kedatangannya, tim penyidik dari Polda Metro Jaya tidak turun di pintu utama Gedung Bundar. Mereka terlebih dahulu mengitari gedung dan turun di pintu belakang.
Selanjutnya, penyidik yang menggunakan jaket bertuliskan Reserse turun dengan membawa sebuah koper berwarna pink. Namun, tidak ada keterangan yang mereka berikan.
Saat ditanyakan soal isi koper tersebut penyidik juga tidak memberikan keterangan apapun. Namun koper tersebut bertuliskan BAP dan Mindik LP 01 dan 02.
Diketahui bersama, Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kekinian sedang melakukan penyidikan terhadap tiga kasus dugaan pidana korupsi dan TPPU yang menjadikan eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah menjadi tersangka.
Selain Febrie Adriansyah, penyidik juga menjadikan Don Ritto sebagai tersangka. Kemudian, ia juga saat ini telah dilakukan penahanan di Polda Metro Jaya.