KontraS: Pemerintahan Jokowi Abaikan HAM dalam Pembuatan Kebijakan

Kamis, 10 Desember 2020 | 13:31 WIB
KontraS: Pemerintahan Jokowi Abaikan HAM dalam Pembuatan Kebijakan
Presiden Jokowi menanggapi penetapan Menteri Sosial sebagai tersangka korupsi Bansos di Istana Kepresidenan Bogor, 6 Desember 2020 / [Foto: Sekretariat Presiden]

Suara.com - Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memiliki catatan terkait pemenuhan Hak Asasi Manusia (HAM) pada pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Salah satu yang menjadi perhatiannya ialah perihal abainya pertimbangan HAM dalam memutuskan kebijakan.

Peneliti KontraS Rivan Lee Anandar mengatakan pihaknya telah memprediksi adanya benturan cukup sengit yang timbul dikarenakan adanya keinginan pemerintah untuk memudahkan iklim investasi pada 2019. Saat itu muncul wacana pemerintah memutuskan untuk melahirkan Undang-undang omnibus law Cipta Kerja.

"Hal itu kemudian menjadi nyata ketika proses legislasi dari UU Cipta Kerja itu dilakukan dari awal tahun hingga pertengahan tahun yang mengalami sejumlah kejanggalan baik dari tingkat prosesnya sampai dengan waktu pengesahannya," kata Rivan dalam diskusinya secara virtual, Kamis (10/12/2020).

Menurut kacamata KontraS, proses legislasi UU Ciptaker memperlihatkan nihilnya unsur good governement karena tidak adanya akuntabilitas, transparansi dan keterbukaan. Semisal, ketika KontraS berusaha mengirimkan surat kepada empat kementerian untuk melihat isi dari draf UU Ciptaker.

Hanya ada dua kementerian yang kemudian membalas surat KontraS yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Meski suratnya dibalas, namun KontraS tidak mendapatkan keterbukaan informasi dalam proses legislasi UU Ciptaker.

"Kementerian Polhukam itu justru mengirimkan surat balasan dan menyebutkan prosesnya adalah rahasia dan dalam tahap proses finalisasi," ujarnya.

Selain itu, KontraS juga menyoroti soal keterlibatan Badan Intelijen Negara (BIN) serta kepolisian guna mengarahkan anggotanya supaya memudahkan proses penyusunan UU Ciptaker. Hal tersebut yang akhirnya membuat adanya konsekuensi penekanan terhadap kelompok-kelompok yang menentang disahkannya UU Ciptaker.

"Itu semakin terjadi dan mewujud lagi dalam pembatasan terhadap kebebasan menyampaikan pendapat, berkumpul, dan berekspresi pada aksi-aksi yang terjadi selama ini," ungkapnya.

"Negara sama sekali tidak mempertimbangkan Hak Asasi Manusia sebagai landasan dalam menyusun putusan atau mengeluarkan sebuah kebijakan."

Baca Juga: Ferdinand: Gibran dan Bobby Jadi Wali Kota karena Rakyat, Bukan Bapaknya

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI