Selain itu, Anita juga terbukti melepaskan atau memberikan pertolongan kepada orang yang ditahan atas putusan hakim sesuai Pasal 223 KUHP.
Dalam hal ini, orang yang dimaksud adalah Djoko Tjandra—saat sedang buron karena kasus cassie Bank Bali.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Anita Dewi Anggraini Kolopaking selama dua tahun," beber Yeni.
Yeni melanjutkan, tuntutan yang dijatuhan pada Anita sudah termasuk potongan masa penahanan.
Dalam perkara ini, Anita mendekam di Rutan Salemba cabang Bareskrim Polri.
"Dikurangi selama terdakwa ditahan," sambungnya.
Dalam pertimbangannya, JPU membeberkan hal-hal yang memberatkan Anita dalam tuntutan perkara surat jalan palsu ini.
Anita disebut berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan.
Tak hanya itu, Anita selaku praktisi hukum justru melakukan tindak pidana melanggar hukum.
Baca Juga: Terkuak! Kesaksian Irjen Napoleon Soal Istilah 'Urusan Bintang 3'
Dalam perkara ini, Anita sempat menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra dalam upaya pengajuan Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.