"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi, terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil.
Dalam perkara ini, Rizieq dikenakan pasal 160 dan 216 KUHP dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara.