Polisi Akan Tangkap Rizieq, Mardani PKS: Jaga Persaudaraan Lebih Utama

Jum'at, 11 Desember 2020 | 10:24 WIB
Polisi Akan Tangkap Rizieq, Mardani PKS: Jaga Persaudaraan Lebih Utama
Habib Rizieq Shihab (LDTV)

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Saya ulangi, terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil.

Dalam perkara ini, Rizieq dikenakan pasal 160 dan 216 KUHP dengan ancaman hukuman pidana enam tahun penjara.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI