Pemprov DKI Larang Tempat Wisata dan Hotel Gelar Perayaan Tahun Baru

Rinaldi Aban Suara.Com
Jum'at, 11 Desember 2020 | 06:00 WIB
ILUSTRASI, malam perayaan tahun baru. (Envato)

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta melarang pengusaha menggelar acara menyambut tahun baru. Alasannya adalah karena saat ini pandemi Covid-19 masih berlangsung.

Larangan itu dibuat oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf). Pelarangan tersebut guna mengantisipasi penularan Covid-19 yang saat ini masih terjadi di Ibu Kota. Meski dilarang gelar pesta, para pengelola tempat wisata tetap diizinkan buka sesuai aturan jam operasional yang telah diberlakukan. Aturan ini bukan berarti melarang sektor pariwisata buka saat tahun baru.

Namun, pengelola tak boleh membuat acara yang mengundang keramaian dan harus menjalankan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Creative/Video Editor: Salsafifah Nusi Permatasari/Fatikha Rizky Asteria.N

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI