Usai Dicecar 84 Pertanyaan, Habib Rizieq Tengah Malam Dijebloskan ke Sel

Minggu, 13 Desember 2020 | 00:56 WIB
Usai Dicecar 84 Pertanyaan, Habib Rizieq Tengah Malam Dijebloskan ke Sel
Habib Rizieq diperiksa sejak Sabtu (12/12) pukul 10.30 WIB. Dia selesai diperiksa pada hari Minggu (13/12/2020) pukul 00.30 WIB dan langsung dimasukkan mobil tahanan. [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Mereka adalah Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi,  dan Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara. Selanjutnya, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI