JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pembelaan Djoko Tjandra Beserta Dalilnya

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 15 Desember 2020 | 13:35 WIB
JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pembelaan Djoko Tjandra Beserta Dalilnya
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (4/12/2020). [ANTARA FOTO/Yuniarsyah]

Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak nota pembelaan atau pledoi Djoko Tjandra dalam perkara surat jalan palsu. Sebagai terdakwa, Djoko Tjandra dituntut hukuman dua tahun kurungan penjara.

Hal itu disampaikan oleh JPU saat membacakan replik atau tanggapan terhadap pledoi Djoko Tjandra di ruang sidang utama, Selasa (15/12/2020). Pasalanya, dalil-dalil yang sebelumnya dibacakan oleh tim kuasa hukum hanya berpijak pada keterangan Djoko Tjandra selaku terdakwa.

"Bahwa dalil dalil yang disampaikan penasihat hukum semata mata hanya berdasarkan keterangan terdakwa semata," ungkap Jaksa Yeni Trimulyani.

JPU melanjutkan, pihaknya juga tidak ingin mengesampingkan fakta dalam tuntutannya terhadap eks buronan kasus cassie Bank Bali tersebut. Sebab, akan sangat aneh jika raingkaian peristiwa dalam tindak pidana pembuatan surat jalan palsu itu hanya kebetulan semata -- dan tidak ada kaitannya dengan peran terdakwa.

"Janganlah kita lupa bahwa yang dicari dalam hukum acara pidana adalah kebenaran," kata Yeni.

Untuk itu, JPU tetap pada pendirian yang berpijak pada surat tuntutan yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya. Intinya, seluruh pembelaan Djoko Tjandra beserta tim kuasa hukum harus ditolak oleh majelis hakim.

"Kami penuntut umum dalam replik kali ini memohon agar majelis hakim menolak pembelaan yang dilakukan oleh tim penasihat hukum dan terdakwa," tutup dia.

Pembelaan Djoko Tjandra

Pada sidang sebelumnya, Jumat (11/12/2020), Djoko Tjandra selaku terdakwa membacakan langsung nota pembelaan atau pledoinya dihadapan majelis hakim.

Dalam pledoinya, Djoko Tjandra menyatakan kalau dirinya bukan pelaku tindak pidana dalam kegiatan pembuatan surat jalan palsu. Dengan demikian, dia meminta agar dibebaskan dari tuntutan JPU.

"Saya bukanlah pelaku tindak pidana membuat surat palsu atau memalsukan surat sebagaimana surat tuntutan Penuntut Umum dan saya bukanlah pelaku tindak pidana pemakai surat palsu atau surat yang dipalsu sebagaimana Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga harus dibebaskan," kata Djoko Tjanra di ruang sidang utama.

Djoko Tjandra lantas menjelaskan maksud kepulangannya ke Tanah Air -- meski saat masih berstatus sebagai buronan. Alasannya, dia hendak mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 12/PK/Pid.Sus/2009 tanggal 11 Juni 2009.

Atas kepentingan itu, dia meminta bantuan pada Anita Kolopaking -- yang juga terdakwa dalam perkara ini -- sebagai kuasa hukum. Tak hanya itu, dia turut meminta bantuan pada rekannya, Tommy Sumardi untuk mengurus kepulangannya ke Indonesia.

Namun, Djoko Tjandra mengklaim tidak mengetahui dengan siapa Anita dan Tommy mengurus hal-hal tersebut. Terpenting, dia bisa kembali ke Indonesia untuk mengajukan permohonan PK.

Tak hanya itu, Djoko Tjandra menyatakan bahwa perkara yang merundungnya ini menjadi titik nadir penderitaan. Sebab, pria kelahiran 27 Agustus 1951 tersebut mendapuk diri sebagai korban atas ketidakadilan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nama Setya Novanto Disebut di Sidang Djoko Tjandra

Nama Setya Novanto Disebut di Sidang Djoko Tjandra

Riau | Selasa, 15 Desember 2020 | 05:38 WIB

Nama Setnov Muncul di Sidang Red Notice Djoko Tjandra

Nama Setnov Muncul di Sidang Red Notice Djoko Tjandra

News | Senin, 14 Desember 2020 | 22:10 WIB

Djoko Tjandra Mau Status DPO Dihapus, Tommy Minta Bayaran Rp 25 Miliar

Djoko Tjandra Mau Status DPO Dihapus, Tommy Minta Bayaran Rp 25 Miliar

News | Senin, 14 Desember 2020 | 20:05 WIB

Irjen Napoleon Ternyata Pernah Suruh Bawahan Urus Red Notice Djoko Tjandra

Irjen Napoleon Ternyata Pernah Suruh Bawahan Urus Red Notice Djoko Tjandra

News | Senin, 14 Desember 2020 | 14:48 WIB

Brigjen Prasetijo Bantah Sembunyikan Djoko Tjandra dalam Pledoinya

Brigjen Prasetijo Bantah Sembunyikan Djoko Tjandra dalam Pledoinya

News | Sabtu, 12 Desember 2020 | 06:41 WIB

Terkini

Iran: Cabut Semua Saksi Terhadap Kami!

Iran: Cabut Semua Saksi Terhadap Kami!

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:38 WIB

Karhutla Naik Hampir Delapan Kali Lipat, Perlukah Indonesia Mulai Pikirkan Pembakaran Terkendali?

Karhutla Naik Hampir Delapan Kali Lipat, Perlukah Indonesia Mulai Pikirkan Pembakaran Terkendali?

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:26 WIB

Pasar Saham Asia Langsung Gacor Usai AS dan Iran Damai

Pasar Saham Asia Langsung Gacor Usai AS dan Iran Damai

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:22 WIB

Kejagung Serahkan Uang Hasil Lelang Ke Kementerian Keuangan Sebesar Rp 1,02 Triliun

Kejagung Serahkan Uang Hasil Lelang Ke Kementerian Keuangan Sebesar Rp 1,02 Triliun

News | Senin, 15 Juni 2026 | 10:08 WIB

Tak Cuma Izin WNA! KPK Berpeluang Bongkar Korupsi Sektor Lapas di Kasus Silmy Karim

Tak Cuma Izin WNA! KPK Berpeluang Bongkar Korupsi Sektor Lapas di Kasus Silmy Karim

News | Senin, 15 Juni 2026 | 09:55 WIB

#TataUlangIndonesia! Mahasiswa Demo di Istana dan DPR Bawa 20 Tuntutan

#TataUlangIndonesia! Mahasiswa Demo di Istana dan DPR Bawa 20 Tuntutan

News | Senin, 15 Juni 2026 | 09:38 WIB

Pulang Haji Bos Maktour Fuad Hasan Langsung Diperiksa KPK, Apa yang Bakal Digali?

Pulang Haji Bos Maktour Fuad Hasan Langsung Diperiksa KPK, Apa yang Bakal Digali?

News | Senin, 15 Juni 2026 | 09:19 WIB

Cek Rute Alternatif! Ini 10 Ruas Jalan yang Ditutup Saat Rombongan Presiden Jerman Melintas

Cek Rute Alternatif! Ini 10 Ruas Jalan yang Ditutup Saat Rombongan Presiden Jerman Melintas

News | Senin, 15 Juni 2026 | 08:49 WIB

Awas Macet! Ribuan Aparat Gabungan Kawal Demo Mahasiswa Hari Ini: DPR hingga Monas Dijaga Ketat

Awas Macet! Ribuan Aparat Gabungan Kawal Demo Mahasiswa Hari Ini: DPR hingga Monas Dijaga Ketat

News | Senin, 15 Juni 2026 | 08:33 WIB

Aksi Demo Bertajuk 'GATAL', GMNI Kepung DPR Siang Ini: Rezim Prabowo-Gibran Gagal Total!

Aksi Demo Bertajuk 'GATAL', GMNI Kepung DPR Siang Ini: Rezim Prabowo-Gibran Gagal Total!

News | Senin, 15 Juni 2026 | 08:16 WIB