Jokowi Serahkan Bantuan untuk Korban Terorisme Sebesar Rp 39 Miliar

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari | Suara.com

Rabu, 16 Desember 2020 | 15:07 WIB
Jokowi Serahkan Bantuan untuk Korban Terorisme Sebesar Rp 39 Miliar
Presiden Joko Widodo dalam sambutannya melalui video konferensi pada Musyawarah Nasional X MUI, sebagaimana ditayangkan secara daring pada Rabu, 25 November 2020 / [Foto: Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden]

Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan bantuan kepada 215 korban tindak pidana terorisme di Istana Negara, Rabu (16/12/2020). Bantuan yang diberikan negara mencapai Rp 39,20 miliar.

215 korban tindak pidana terorisme itu sudah diidentifikasi dari 40 peristiwa di masa lalu. Jokowi mengatakan pemberian bantuan itu menjadi salah satu bentuk tanggung jawab negara kepada korban yang sudah belasan tahun menantinya.

"Hari ini, tadi sudah disampaikan bapak ketua LPSK, bahwa pembayaran kompensasi sebesar Rp 39,20 miliar secara langsung pada 215 korban terorisme dan ahli waris dari korban yang telah meninggal dunia dan yang telah teridentifikasi dari 40 peristiwa masa lalu, sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab negara kepada para korban yang telah belasan tahun menunggu," kata Jokowi seperti yang dikutip Suara.com melalui YouTube Sekretariat Presiden, Rabu.

Mereka yang menerima kompensasi itu merupakan korban tindak pidana terorisme bom gereja Oikumene, Kota Samarinda pada 2016, bom Thamrin pada 2016, penyerangan Polda Sumatera Utara pada 2017, bom Kampung Melayu pada 2017, hingga peristiwa terorisme Sibolga pada 2019 dan peristiwa lainnya.

Jokowi menuturkan besaran kompensasi yang diberikan negara tidak sebanding dengan apa yang dirasakan oleh korban. Pasalnya, setelah menjadi korban tindak pidana terorisme, mereka mengalami penurunan kondisi ekonomi karena kehilangan pekerjaan atau tidak mampu mencari nafkah lagi.

"Ada juga yang mengalami trauma psikologis serta derita lupa fisik dan mental serta mengalami berbagai stigma karena kondisi fisiknya dialaminya," ujarnya.

Namun dengan adanya bantuan yang diberikan negara, Jokowi berharap bisa memberikan semangat kepada korban.

"Kehadiran negara di tengah-tengah para korban semoga mampu memberikan semangat, memberikan dukungan moril untuk melewati situasi yang sangat berat akibat dampak dari terorisme, agar para korban dapat melanjutkan kehidupan dan menatap masa depan lebih optimis lagi," ujarnya.

Pemberian kompensasi, bantuan medis dan layanan psikologis serta rehabilitasi psikososial mulai diadakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sejak 2018. Sebagai bentuk tanggung jawab negara pula, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020.

Dalam PP itu ditegaskan kalau korban tindak pidana terorisme masa lalu berhak memperoleh kompensasi. Kompensasi itu bisa diajukan oleh korban, keluarga, ahli waris atau kuasanya kepada LPSK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya

Green SM-VinFast Disorot Usai Kecelakaan KRL Maut, Ternyata Jokowi Pernah Datangi Pabriknya

Bisnis | Selasa, 28 April 2026 | 17:52 WIB

Reshuffle Kabinet Terkini, Kenapa Prabowo Pilih Senin Wage dan Tinggalkan Tradisi Rabu Pon Jokowi?

Reshuffle Kabinet Terkini, Kenapa Prabowo Pilih Senin Wage dan Tinggalkan Tradisi Rabu Pon Jokowi?

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 16:22 WIB

Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente

Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente

News | Jum'at, 24 April 2026 | 20:10 WIB

Reformasi Setengah Hati: Peneliti Soroti Tren Remiliterisasi dari Era SBY hingga Prabowo

Reformasi Setengah Hati: Peneliti Soroti Tren Remiliterisasi dari Era SBY hingga Prabowo

News | Jum'at, 24 April 2026 | 19:44 WIB

Sebut JK Idola, Pakar Komunikasi: Gibran Sudah Belajar Banyak, Tak Lagi Terpancing Kritik Pedas

Sebut JK Idola, Pakar Komunikasi: Gibran Sudah Belajar Banyak, Tak Lagi Terpancing Kritik Pedas

News | Jum'at, 24 April 2026 | 09:40 WIB

Warisan Jokowi Buat RI Kebagian Duit Rp147 Triliun Dalam 3 Bulan

Warisan Jokowi Buat RI Kebagian Duit Rp147 Triliun Dalam 3 Bulan

Bisnis | Kamis, 23 April 2026 | 17:47 WIB

Jusuf Kalla di Pusaran Kasus Ijazah Jokowi, Murni Hukum atau Manuver Politik?

Jusuf Kalla di Pusaran Kasus Ijazah Jokowi, Murni Hukum atau Manuver Politik?

Liks | Rabu, 22 April 2026 | 17:29 WIB

Gibran soal Pernyataan Peran Jusuf Kalla di Karier Jokowi: Beliau Teladan Kita Semua

Gibran soal Pernyataan Peran Jusuf Kalla di Karier Jokowi: Beliau Teladan Kita Semua

News | Rabu, 22 April 2026 | 14:24 WIB

Gibran Respons Klaim Jusuf Kalla Soal Karier Politik Jokowi: Pak JK Itu Idola Saya

Gibran Respons Klaim Jusuf Kalla Soal Karier Politik Jokowi: Pak JK Itu Idola Saya

News | Rabu, 22 April 2026 | 14:17 WIB

Momen Mayor Windra Sanur Pamit ke Jokowi Usai 8 Tahun Mengawal: Kini Emban Tugas Baru di Tangerang

Momen Mayor Windra Sanur Pamit ke Jokowi Usai 8 Tahun Mengawal: Kini Emban Tugas Baru di Tangerang

News | Rabu, 22 April 2026 | 07:53 WIB

Terkini

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer

News | Selasa, 28 April 2026 | 22:04 WIB

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:46 WIB

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen  Green SM Buntut Kecelakaan KRL

Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:39 WIB

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:25 WIB

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:21 WIB

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:11 WIB

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur

News | Selasa, 28 April 2026 | 21:10 WIB

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:57 WIB

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran

News | Selasa, 28 April 2026 | 20:56 WIB

Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri

Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri

News | Selasa, 28 April 2026 | 19:37 WIB