Merujuk pada keterangan sementara, diketahui pisau yang RP bawa berasal dari kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Kepada polisi, dia mengaku sudah tiga hari berada di kawasan tersebut.
"Jadi dari Garut ke Petamburan, di Petamburan sudah sekitar 3 hari. Tanggal 17 datang ke sini bersama rekannya," kata Jimmy.
Jimmy menjelaskan, RP datang ke Petamburan dengan alasan hendak menemui rekan-rekannya di sana. Dia juga menyebut, jika pisau yang dibawa RP berasal dari kawannya yang berada di Petamburan.
"Senjata tajam yang dibawa dari Petamburan, yakni dari rekannya di Petamburan," sambungnya.

Saat disinggung apakah RP dan AB berafiliasi dengan salah satu ormas di Petamburan, Jimmy belum bisa memastikannya. Pasalnya, hingga kini keduanya masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Itu kami dalami dulu. intinya di sekitar Petamburan bertemu teman-temannya," papar Jimmy.
Meski demikian, kepolisian belum menetapkan RP dan AB sebagai tersangka. Pasalnya, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya.
Jika polisi telah menaikkan status tersangka, RP dan AB akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951dengab ancaman 10 tahun hukuman penjara.
Baca Juga: ABG Fans Habib Bahar Ngaku Terima Pesan Grup WhatsApp Datangi Polres-polres