Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun, Kuasa Hukum: Pembelaan Kami Dikesampingkan

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 22 Desember 2020 | 16:10 WIB
Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun, Kuasa Hukum: Pembelaan Kami Dikesampingkan
Djoko Tjandra dituntut dua tahun penjara. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Djoko Tjandra, selaku terdakwa perkara surat jalan palsu lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam perkara ini, Djoko Tjandra divonis hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti mengatakan pihaknya menyesalkan putusan vonis tersebut. Menurutnya, seluruh nota pembelaan atau pledoi yang sebelumnya sempat dilayangkan benar-benar dikesampinhkan oleh majelis hakim.

"Kami sangat menyesal sekali, artinya bahwa seluruh pertimbangan - pertimbangan yang kami ajukan dalam nota pembelaan sama sekali dikesampingkan," ungkap Krisna di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

Dengan vonis tersebut, Krisna menyatakan jika seluruh dakwaan JPU diterima seluruhnya oleh majelis hakim.

Terkait putusan hari ini, pihaknya masih berpikir apakah menerima atau akan mengajukan banding.

"Seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut diterima oleh majelis hakim," kata dia.

Sebelumnya hakim ketua Muhammad Sirat turut mengurai hal-hal yang memberatkan vonis terhadap Djoko Tjandra. Salah satunya, Djoko Tjandra dianggap melakukan tindakan berbahaya, yakni bepergian tanpa melakukan bebas Covid-19.

"Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan melarikan diri dari pidana yang harus dijalaninya, terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan tes bebas covid-19," kata Sirat di ruang sidang utama.

Ihwal hal yang meringankan, Djoko Tjandra disebut bersikap sopan selama menjalani persidangan. Tak hanya itu, faktor usia juga menjadi pertimbangan hakim dalam vonis tersebut.

baca juga

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa telah berusia lanjut," sambungnya.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hal yang Memperberat Vonis Djoko Tjandra, Berstatus Buron Tanpa Tes Covid

Hal yang Memperberat Vonis Djoko Tjandra, Berstatus Buron Tanpa Tes Covid

News | Selasa, 22 Desember 2020 | 15:38 WIB

Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Surat Palsu

Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Surat Palsu

Foto | Selasa, 22 Desember 2020 | 15:36 WIB

Divonis 2,5 Tahun Penjara, Djoko Tjandra Pikir-pikir Mau Banding Atau Tidak

Divonis 2,5 Tahun Penjara, Djoko Tjandra Pikir-pikir Mau Banding Atau Tidak

News | Selasa, 22 Desember 2020 | 14:59 WIB

Lebih Berat dari Jaksa, Hakim Vonis Djoko Tjandra 2,5 Tahun Penjara

Lebih Berat dari Jaksa, Hakim Vonis Djoko Tjandra 2,5 Tahun Penjara

News | Selasa, 22 Desember 2020 | 14:34 WIB

Terkini

Menangkis Label Generasi Sial, Gen Z Impact Fest Bedah Ketahanan Finansial

Menangkis Label Generasi Sial, Gen Z Impact Fest Bedah Ketahanan Finansial

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 17:15 WIB

3 Skincare Buah Merah Papua Maudy Ayunda untuk Mengatasi Penuaan Dini Wanita

3 Skincare Buah Merah Papua Maudy Ayunda untuk Mengatasi Penuaan Dini Wanita

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 17:15 WIB

Karhutla Jambi Capai 2.975 Hektare, Gubernur Sebut 80 Persen Diduga Sengaja Dibakar

Karhutla Jambi Capai 2.975 Hektare, Gubernur Sebut 80 Persen Diduga Sengaja Dibakar

News | Senin, 14 September 2026 | 17:14 WIB

Dicecar 23 Pertanyaan, Korban Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Rampung Diperiksa Polisi

Dicecar 23 Pertanyaan, Korban Dugaan Kekerasan Seksual Betrand Peto Rampung Diperiksa Polisi

News | Senin, 14 September 2026 | 17:14 WIB

Persija Harus Angkat Kaki dari Stadion GBK Usai Kalahkan Persib, Ini Kata Erick Thohir

Persija Harus Angkat Kaki dari Stadion GBK Usai Kalahkan Persib, Ini Kata Erick Thohir

Bola | Senin, 14 September 2026 | 17:10 WIB

Menkeu Suahasil Punya Cara Pandang Baru soal Efisiensi APBN

Menkeu Suahasil Punya Cara Pandang Baru soal Efisiensi APBN

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 17:10 WIB

Purbaya Dicopot, Media Singapura Ungkit 'Offside' Wacana Tarif Selat Malaka

Purbaya Dicopot, Media Singapura Ungkit 'Offside' Wacana Tarif Selat Malaka

News | Senin, 14 September 2026 | 17:08 WIB

Laka Maut KM Virgo di Laut Masalembo, Kenapa Kapal Cepat Miring dan Tanpa Alarm Bahaya?

Laka Maut KM Virgo di Laut Masalembo, Kenapa Kapal Cepat Miring dan Tanpa Alarm Bahaya?

News | Senin, 14 September 2026 | 17:07 WIB

Suahasil Seharusnya Jadi Menkeu Sejak Sri Mulyani Mundur

Suahasil Seharusnya Jadi Menkeu Sejak Sri Mulyani Mundur

News | Senin, 14 September 2026 | 17:07 WIB

Bupati Bogor Targetkan Api TPAS Galuga Padam Sebelum Groundbreaking PSEL 17 September

Bupati Bogor Targetkan Api TPAS Galuga Padam Sebelum Groundbreaking PSEL 17 September

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 16:59 WIB

×