Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun, Kuasa Hukum: Pembelaan Kami Dikesampingkan

Dwi Bowo Raharjo, Yosea Arga Pramudita

Selasa, 22 Desember 2020 | 16:10 WIB
Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun, Kuasa Hukum: Pembelaan Kami Dikesampingkan
Djoko Tjandra dituntut dua tahun penjara. (Suara.com/Yosea Arga)

Suara.com - Vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur terhadap Djoko Tjandra, selaku terdakwa perkara surat jalan palsu lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam perkara ini, Djoko Tjandra divonis hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti mengatakan pihaknya menyesalkan putusan vonis tersebut. Menurutnya, seluruh nota pembelaan atau pledoi yang sebelumnya sempat dilayangkan benar-benar dikesampinhkan oleh majelis hakim.

"Kami sangat menyesal sekali, artinya bahwa seluruh pertimbangan - pertimbangan yang kami ajukan dalam nota pembelaan sama sekali dikesampingkan," ungkap Krisna di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).

Dengan vonis tersebut, Krisna menyatakan jika seluruh dakwaan JPU diterima seluruhnya oleh majelis hakim.

Terkait putusan hari ini, pihaknya masih berpikir apakah menerima atau akan mengajukan banding.

"Seluruh dakwaan yang diajukan oleh jaksa penuntut diterima oleh majelis hakim," kata dia.

Sebelumnya hakim ketua Muhammad Sirat turut mengurai hal-hal yang memberatkan vonis terhadap Djoko Tjandra. Salah satunya, Djoko Tjandra dianggap melakukan tindakan berbahaya, yakni bepergian tanpa melakukan bebas Covid-19.

"Bahwa perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan melarikan diri dari pidana yang harus dijalaninya, terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa dilakukan tes bebas covid-19," kata Sirat di ruang sidang utama.

Ihwal hal yang meringankan, Djoko Tjandra disebut bersikap sopan selama menjalani persidangan. Tak hanya itu, faktor usia juga menjadi pertimbangan hakim dalam vonis tersebut.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa telah berusia lanjut," sambungnya.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra terbukti melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hal yang Memperberat Vonis Djoko Tjandra, Berstatus Buron Tanpa Tes Covid

Hal yang Memperberat Vonis Djoko Tjandra, Berstatus Buron Tanpa Tes Covid

News | Selasa, 22 Desember 2020 | 15:38 WIB

Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Surat Palsu

Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Surat Palsu

Foto | Selasa, 22 Desember 2020 | 15:36 WIB

Divonis 2,5 Tahun Penjara, Djoko Tjandra Pikir-pikir Mau Banding Atau Tidak

Divonis 2,5 Tahun Penjara, Djoko Tjandra Pikir-pikir Mau Banding Atau Tidak

News | Selasa, 22 Desember 2020 | 14:59 WIB

Lebih Berat dari Jaksa, Hakim Vonis Djoko Tjandra 2,5 Tahun Penjara

Lebih Berat dari Jaksa, Hakim Vonis Djoko Tjandra 2,5 Tahun Penjara

News | Selasa, 22 Desember 2020 | 14:34 WIB

Terkini

Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang

Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 15:05 WIB

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:23 WIB

Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme

Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 14:15 WIB

Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus

Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:20 WIB

Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Djarot PDIP: Silakan, Bagus Kalau Sambil Tunjukkan Ijazah Asli

Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Djarot PDIP: Silakan, Bagus Kalau Sambil Tunjukkan Ijazah Asli

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 13:10 WIB

Siapa Mama Sinta? Tokoh Adat Papua Polisikan Ketua LBH Merauke Terkait Film Pesta Babi

Siapa Mama Sinta? Tokoh Adat Papua Polisikan Ketua LBH Merauke Terkait Film Pesta Babi

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:47 WIB

Prabowo Instruksi Bahasa Prancis di Sekolah, PDIP Beri Catatan Kritis: Tidak Bisa Serta Merta Begitu

Prabowo Instruksi Bahasa Prancis di Sekolah, PDIP Beri Catatan Kritis: Tidak Bisa Serta Merta Begitu

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:43 WIB

Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan dari Prancis, Gibran Menyambut

Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan dari Prancis, Gibran Menyambut

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 12:32 WIB

Ribuan Calon Jemaah Umrah Hanania Travel Gagal Berangkat, Negara Diminta Hadir Sesuai UU Terbaru!

Ribuan Calon Jemaah Umrah Hanania Travel Gagal Berangkat, Negara Diminta Hadir Sesuai UU Terbaru!

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:26 WIB

Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta

Buntut Film Pesta Babi, Mama Sinta Asal Papua Polisikan Ketua LBH Merauke di Jakarta

News | Sabtu, 30 Mei 2026 | 11:08 WIB