Tanah HGU Dikuasai Sejumlah Grup, Mahfud MD: Ini Limbah Masa Lalu

Sabtu, 26 Desember 2020 | 12:49 WIB
Tanah HGU Dikuasai Sejumlah Grup, Mahfud MD: Ini Limbah Masa Lalu
Menkopolhukam Mahfud MD di Pagelaran Kraton Yogyakarta, Senin (31/08/2020). [Suara.com/Yvestaputu sastrosoendjojo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mahfud MD menjawab pertanyaan itu dengan mengatakan bahwa cuitannya bukan bermaksud untuk curhat, tetapi memberi informasi perihal rumitnya penyelesaian kasus penguasaan tanah HGU ini.

"Justru ini kita sedang ambil langkah. Bukan curhat, tapi menginformasikan betapa rumitnya (penyelesaiannya). Kita terus berusaha untuk menyelesaikannya," jawab Mahfud MD.

Mahfud MD menambahkan, permasalahannya kini adalah buntut dari hak-hak pengusaan tanah HGU yang diberikan pemerintahan sah terdahulu kepada pengusa-penguasa itu.

"Problemnya hak-hak itu dulunya diberikan secara sah oleh Pemerintah yang sah, sehingga tak bisa diambil begitu saja. Cara menyelesaikannya juga harus dengan cara yang sah secara hukum," terang dia.

Selain itu, Mahfud MD juga mendapat respons dari warganet yang menanyakan letak kesalahan penguasaan tanah HGU itu karena diberikan secara sah oleh pemerintah. Warganet itu mengusulkan untuk menunggu masa tanah HGU berakhir sehingga jangan diperpanjang lagi.

Mahfud MD mengatakan usul itu sangat realistis. Hanya saja, menurut dia permasalahan tidak seremeh itu karena banyak yang menganggap penguasaan tanah HGU tidak adil.

"Usul anda itu memang cara paling realistis. Masalahnya bisa langsung selesai dengan mengatakan 'Ya sudah, itu kan dulu diberikan oleh pemerintah secara sah, biarin saja, tunggu masa berakhirnya'," kata Mahfud MD.

"Kalau gitu ya selesai. Anda setujui itu, tapi soalnya, banyak yang menganggap itu tidak adil," pungkas Mahfud MD.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah yang Diperpanjang di 2021, Cek Terus Daftarnya!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI