"Apakah sudah ada penanganan terhadap kasus-kasus tersebut oleh polisi siber kita?" tanya Mardani.
Mardani menjelaskan, hukum merupakan langkah terakhir dalam menyelesaikan suatu perkara. Sebelum menghukum, Mardani menyarankan agar pemerintah membantu meningkatkan literasi digital masyarakat.
"Kemudian menumbuhkan pemikiran kritis dan skeptis terhadap berita-berita palsu yang berseliweran atau bahkan mengaktifkan Tim Reaksi Cepat atas kejahatan ITE," tukasnya.
Untuk diketahui, Mahfud MD menegaskan pihaknya akan memasifkan kegiatan polisi siber pada 2021 mendatang.
Nantinya, polisi siber akan menelusuri setiap pelanggaran yang dilakukan secara digital. Dalam hitungan detik, pelaku kejahatan digital dapat ditemukan dan akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.